KAMPUNGBERITA.ID – Menindaklanjuti kesimpulan dari hasil rapat Komisi C DPRD Kota pada 27 Desember 2021, komisi yang membidangi pembangunan ini meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Pemkot Surabaya agar memberikan sanksi sesuai Perwali 38/2019 kepada PT Golden City (Goci).
Karena sertifikat yang diajukan PT Goci untuk permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak sesuai persilnya. Lantaran persil yang ditempati PT Goci (persil 6) masih resmi tercatat di buku C (kerawangan) Kelurahan Dukuh Pakis masih atas nama alamarhum Parlian dengan luas 0, 388 hektare.
Seperti diketahui saat membuka buku kretek di Kelurahan Dukuh Pakis pada Senin (7/6/2021) lalu, lahan milik PT Goci ada di persil 5. Sementara persil 6 masih tercatat atas nama almarhum Parlian.Bahkan, sertifikat yang diperlihatkan PT Goci tidak tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis.
Saat itu PT Goci memperlihatkan sertifikat tahun 1992 Nomor 397 atas nama Dul alias P Dewi asal petok D Nomor 70 Persil 5 d II seluas 1.395 meter persegi.
Berikutnya sertifikat 1997 Nomor 408 atas nama Hariyanto Santoso asal petok D Nomor 328 Persil 5 d II seluas 2.315 meter persegi atas nama Jasmining/Jasman. Namun asal usul kedua sertifikat tersebut tidak sesuai dengan data di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis.
Sementara lahan almarhum Parlian tercatat di buku kretek Kelurahan Dukuh Pakis Nomor 1.249 persil 6 d. IV. Dan persil ini lokasinya ada dan tidak pernah berpindah tangan ke orang lain.
“Sertifikat yang diajukan untuk permohonan PT Goci terletak di persil lain. Lokasi lahan almarhum Parlian yang dibangun PT Goci itu lokasinya di Jalan KH Abdul Wahab Siamin 2-8, sedangkan sertifikat dari PT Goci lokasinya di Jalan Dukuh Pakis 2. Jadi ini beda alamat dan beda persil, ” ungkap Baktiono.
Soal Dinas Cipta Karya yang terkesan lambat merespons hasil kesimpulan rapat di Komisi C, politisi senior PDIP ini menegaskan, Dinas Cipta Karya melakukan rapat konsolidasi, tapi rapat yang dipimpin Aditya itu tidak mengacu pada kesimpulan rapat terakhir di Komisi C pada 27 Desember 2021. Bahkan, Baktiono harus memberi pemahaman sampai tiga jam dengan memakai pemahaman tentang diagnosa dokter. Akhirnya, Dinas Cipta Karya bisa memahami.
“Kesimpulan ini bukan kesimpulan sendiri Komisi C, tapi atas koordinasi dari instansi di Pemkot Surabaya, BPN dan bahkan Polrestabes Surabaya, ” ungkap dia.
Baktiono menegaskan, kasus PT Goci ini sudah lama dan baru bisa diselesaikan pada periode 2019-2024. Adanya kesimpulan ini memakan waktu lama mulai tinjauan lapangan dan mengumpulkan data-data.
“Membuat kesimpulan ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kini tinggal Dinas Cipta Karya menindaklanjuti. IMB yang mengeluarkan mereka, maka mereka juga yang bisa mencabutnya jika dasar-dasarnya tidak benar, ” tegas Baktiono.
Soal interpelasi yang sempat dilontarkan, Baktiono menyatakan bukan wacana interpelasi, tapi hanya kekhawatiran dirinya, sebagai kader PDI-P, pengusung tunggal pasangan Eri Cahyadi-Armuji. Kalau warga lain dan anggota fraksi-fraksi di Komisi C tidak puas dengan hasil kesimpulan dari Dinas Cipta Karya yang tidak melaksanakan kesimpulan dari Komisi C, mereka punya hak menanyakan ke Wali Kota. Karena bertanya secara resmi ke Wali Kota itu mekanisme atau pintu masuknya adalah hak interpelasi (hak bertanya).
“Makanya saya tekankan Dinas Cipta Karya harus menyelesaikan kasus ini. Karena di Komisi C ini anggotanya dari berbagai partai. Bahkan, ada yang jadi ketua partai dan ketua fraksi. Jika Pemkot tak mampu menyelesaikan ini, jangan sampai mereka ada yang bertanya ke Wali Kota. Iya kalau bertanya secara pribadi, tapi kalau bertanya secara resmi itu mekanismenya adalah interpelasi. Jika itu terjadi, kekuatan PDIP di DPRD Surabaya yang hanya 30 persen akan sulit membendung,” pungkas dia.
Sementara perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ali Murtadlo menyampaikan pihaknya lebih terhadap kehati-hatian untuk bertindak. “Kami akan rapat di tingkat pimpinan, Insya Allah kesimpulan dari Komisi C akan kami tindaklanjuti. Sehingga hasil keputusan final akan dilakukan pencabutan seperti itu. Nanti teknisnya akan kita sampaikan, “ujar dia
Sesuai Perwali Nomor 38/2019 pasal 10, Pemkot akan mengeluarkan surat peringatan 1,2 dan 3, masing-masing berjarak tujuh hari. Setelah itu dilakukan pembekuan dan pencabutan izin. KBID-BE