KAMPUNGBERITA.ID – Rencana pengosongan gedung Hitech Mall yang selama ini menjadi ikon pusat elektronik terbesar di Indonesia Timur pada 1 April 2019 terus mendapat perhatian DPRD Surabaya. Dewan menilai, tidak seharusnya Pemkot bersikap demikian.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, dari hasil rapat dengar sebelumnya Komisi A telah mengeluarkan dua rekomendasi yakni meminta Pemkot Surabaya tidak mengosongkan Hitech Mall dan tetap memperbolehkan pedagang berjualan serta menjalin hubungan hukum antara pedagang pemkot.
“Tapi sejauh ini kami masih melakukan langkah-langkah yang koordinatif dengan pemkot asalkan kepentingan masyarakat diakomodir,” kata Herlina.
Diketahui penggelolaan Hitech Mall oleh PT Sasana Boga berakhir pada 31 Maret 2019, sedangkan penyerahan gedung Hitech Mall berserta fasilitas pendukungnya diserahkan dalam kondisi kosong dan baik pada 1 April 2019.
Mengenai kemungkinan Pemkot mengabaikan rekomendasi hasil dengar pendapat, Politisi Partai Demokrat ini menyatakan sebagai lembaga legislatif pihaknya bisa mengambil langkah mengajukan hak interpelasi atau hak angket.
“Bisa saja kami melakukan langkah (hak interpelasi dan angket) karena itu memang hak DPRD,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Surabaya Armuji meminta Pemkot Surabaya tidak mengabaikan pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di Hitech Mall. Untuk itu, ia menyetujui dikeluarkannya rekomendasi sambil mencari solusi agar pedagang tidak keluar dari Hitech Mall.
“PT Sasana Boga mau melakukan perpanjangan pengelolaan tidak diperbolehkan, tapi mau diserahkan ke pihak lain. Ini ada apa?” katanya.
Menurutnya, jika tidak ada perpanjangan ke PT Sasana Boga, mestinya pengelolaan harus diambil alih Pemkot Surabaya dan pembiayaan dilakukan melalui APBD Surabaya. Namun masalahnya, kata Armuji, biaya perawatan gedung cukup besar untuk dibebankan APBD karena nilainya bisa sampai ratusan juta per bulan .
Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Pemkot Surabaya Linda Novanti mengatakan penggelolaan Hitech Mall berakhir pada 31 Maret 2019 sehingga penyerahan gedung Hitech berserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik pada 1 April 2019.
“Selanjutnya kepada penggelola Hitech diwajibkan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan kordinasi terkait serah terima,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Hitech Mall Surabaya Rudi Abdullah sebelumnya mengatakan pihaknya menginginkan Pemkot Surabaya memperhatikan nasib para pedagang. Mereka tidak mempermasalahkan pengelolaan dari PT Sasana Boga yang akan berakhir dan gedung Hitech Mall dikembalikan ke pemkot.
“Keinginan kami hanya gedung tidak dikosongkan dan kami tetap membuka usaha,” ujarnya.
Seperti diketahui Pemkot Surabaya akan melakukan revitalisasi gedung Hitech Mall Surabaya, dimana nantinya gedung tersebut tidak hanya digunakan sebagai pusat elektronik melainkan juga sebagai pusat kesenian dan budaya Surabaya.
Selain itu, gedung empat lantai itu nantinya akan difungsikan sebagus kantor pusat layanan kepada masyarakat. Kantor pusat layanan yang dimaksud adalah semacam Gedung Siola, yakni mal pelayanan publik.KBID-PAR