KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi B Berharap Pembatasan Pengunjung Mall tidak Rugikan Pengusaha

Sekretaris Komisi B, Mahfudz dan Anggota Komisi B, John Thamrun.@KBID2021

– Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun menilai, pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan Mall maupun Plaza jangan sampai menimbulkan kerugian bagi pengusaha Mall sendiri, ataupun pemilik tenant Mall dan Plaza.

“Mengingat para pengusaha yang membuka toko di Mall atau pusat perbelanjaan lainnya, juga memerlukan pengunjung agar supaya usahanya dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi Covid-19.”ujarnya di Surabaya, Selasa (5/5).

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab Mall atau pusat perbelanjaan.

SE bertujuan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall.

John Thamrun mengatakan, sudah seharusnya pemkot Surabaya melalui BPB Linmas Surabaya mengatur kapasitas Mall yang ada di kota Surabaya.

John Thamrun mengatakan, di dalam pelaksanaannya di lapangan juga harus disikapi dengan bijaksana, bahwa jumlah tenant atau toko yang ada di dalam juga perlu diperhatikan.

“Saat moment perayaan hari besar keagamaan seperti lebaran misalnya, waktunya pemilik tenant panen karena banyaknya pengunjung Mall. Namun, karena masih pandemi Covid-19 memang harus ada pengawasan Prokes ketat, serta alur pengaturan dan pembatasan pengunjung mall, saya setuju saja baik untuk memutus mata rantai Covid-19.”terang John Thamrun.

Menurutnya, akan lebih bijak disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan. ” Yang penting adalah prokes harus dijalankan sebagaimana mestinya,” tambah Pak JT sapaan akrab John Thamrun.

Sekretaris Komisi B, Mahfudz menambahkan, pasca keluarnya Surat Edaran Pemkot Surabaya, yang membatasi jumlah pengunjung Mall, Komisi B DPRD Kota Surabaya melihatnya sangat positif.

Hal tersebut guna memutus mata rantai kasus baru Covid-19, jika pengunjung Mall membludak terlebih jelang lebaran tahun ini.

“Cuma kita lihat saja implementasinya di lapangan seperti apa, apakah petugas Linmas atau Satpol PP, atau Satgas Covid-19 bekerja memantau okupansi pengunjung Mall.”ujarnya.

Mahfudz menambahkan, memang sudah semestinya Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tersebut, hak ini sebagai peringatan bahwa memang kapasitas pengunjung saat pandemi Covid-19 tidak lebih hanya 50% saja.

Maka yang diperlukan oleh pengelola Mall, kata Mahfudz, bagaimana me manage pengunjung agar tidak lebih dari 50%, bahkan jangan sampai membludak seperti insiden di Pasar Tanah Abang Jakarta beberapa hari lalu.

Mahfudz menyarankan, Satgas Covid-19 Kota Surabaya diminta melihat dengan berkeliling ke beberapa pusat pertokoan modern, Mall, dan Plaza, jika ada pengunjung sampai berkerumun bahkan tanpa disiplin Protokol Kesehatan, mohon diberi peringatan tegas. KBID-PAR

Related posts

Pilgub Kali Ini, Ribuan IKSASS Banyuwangi Dukung Penuh Gus Ipul

RedaksiKBID

Jual Karcis Bekas, Tiga Penjaga Tiket Air Panas Padusan Kena OTT

RedaksiKBID

Angkutan Pedesaan di Magetan Banyak yang Tak Beroperasi

RedaksiKBID