KAMPUNGBERITA.ID – Kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada para pedagang mendapat teguran dari kalangan dewan. Pengenaan pajak di luar retribusi dinilai belum layak dibebankan kepada para pedagang. Pasalnya, fasilitas yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mendesak PD Pasar Surya menghentikan penarikan PPN sampai terbentuknya struktur direksi yang baru. Dengan formasi pengurus yang baru nantinya akan menentukan arah PD Pasar selanjutnya, termasuk kebijakan pengenaan PPN kepada pedagang.
“PPN harus ditangguhkan, saat ini distop sampai terbentuk direksi. Ara PPN dan PPN mau diapakan biar diurus oleh pengurus yang baru nanti,” ujarnya saat hearing dengan PD Pasar Surya dan badan pengawas (Bawas), bagian perekonomian dan hukum Pemkot Surabaya serta para pedagang , Senin (14/1).
Politisi PKB ini menegaskan, komisi B bukan tidak setuju dengan kebijakan PPN. Harus diketahui bahwa PD Pasar Surya bukan profit oriented, tapi berorientasi kepada pelayanan terhadap pedagang. Hal yang lebih penting saat ini adalah meningkatkan pelayanan ketimbang memikirkan PPN.
Menurutnya, jika fasilitas yang baik maka pedagang tidak merasa keberatan dengan adanya PPN. Sebab, banyak pengaduan yang diterima komisinya tentang PPN dan buruknya kondisi beberapa pasar tradisional. “Fasilitasnya bagus, saya yakin tidak ada yang keberatan (PPN). Jadi saya bukan ngak setuju (penarikan PPN), tapi harus dievaluasi dulu,” tegasnya.
Mazlan mengungkapkan, yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah PD Pasar Surya. Sebagai pengusaha yang memiliki pasar, kewajiban ini bisa dilakukan dengan beberapa mekanisme. Misalnya, memasang tarif sewa stan sudah termasuk pajak atau sewa stan belum termasuk PPN.
Jika memang kewajiban bayar PPN dikenakan kepada pedagang, maka PD Pasar Surya harus melakukan sosialisasi. Sayangnya, penyebaran informasi kepada pedagang sejauh ini tidak maksimal. Tidak sedikit pedagang yang belum mengerti tentang kewajiban membayar PPN setiap bulannya.
“Apapaun sosialisasinya kurang berjalan dengan baik. Masih banyak pedagang yang komplain ke sini (komisi B),” tegasnya.
Sekretaris Komisi B Edi Rachmat menambahkan, sebaiknya PD Pasar Surya memperbaiki sejumlah pasar yang kondisinya buruk sebelum menarik PPN. Ada banyak pasar yang tidak layak, seperti pasar Tunjungan dan lainnya. Sementara, retribusi tetap ditarik setiap bulan. Sehingga, pedagang banyak yang merasa dirugikan.
“Banyak pasar yang mengenaskan, bahkan tidak layak pakai. Jadi mikirnya bukan hanya menarik, tapi bagaimana bisa member pelayanan yang prima,” ujarnya.
Ketua Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) Hakim Muslim mengaku, sejak 2009 PD Pasar menaikkan tariff retribusi. Kenaikan itu bervariasi, dari 26 persen sampai 160 persen. “Saya yang terendah, karena saya menentang kenaikan retribusi. Kenaikan retribusi ini belum termasuk pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah kenaikan retribusi, kemudian PD Pasar Surya mengenakan PPN kepada pedagang sejak 2018 tahun lalu. Kebijakan ini dianggap sangat memberatkan pedagang. Terlebih lagi, banyak pedagang yang tidak tahu.
“Dari 67 jumlah pasar, hanya sekitar 10 pasar yang sosialisasi. Jadi banyak pedagang yang kaget,” katanya.
Manajemen PD Pasar Surya Wahyu Siswanto menjelaskan, keputusan penarikan PPN ini berlaku sejak Maret 2018. Kebijakan ini dilakukan setelah kondisi kas PD Pasar Surya tidak stabil karena rekening diblokir.
“Kalau PPN dibebankan ke PD Pasar keberatan, karena kondisinya operasional kita impas. Kita masih ketanggungan pajak 2018 sekirar Rp 5 miliar,” ucapnya.
Ketua Bawas PD Pasar Surya Rusli Yusuf menjelaskan, sebelum tahun 2018, PD Pasar Surya tidak membebankan PPN kepada pedagang. Namun sejak rekening PD Pasar diblokir akibat nunggak pajak sekitar Rp 17 miliar, maka kondisi kas buruk. Dari sini kemudian persoalan muncul.
“Apa yang kita lakukan dengan PPN ini karena amanah undang-undang,” jelasnya. (*)