KAMPUNGBERITA.ID – DPC PDIP Kota Surabaya siap memenangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang diusung partainya, Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas pada Pilgub Jawa Timur 2018. Sebelumnya, keduanya telah berkomitmen untuk memberikan kewenangan kepada Pemkot Surabaya untuk kembali memberlakukan pendidikan gratis pada siswa SMA/SMK.
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Senin (13/11) mengatakan, komitmen Gus Ipul – Anas merupakan kabar baik bagi warga Surabaya. “Ini kan jelas arahnya, kalau dipaksakan sekarang kita berikan bansos (bantuan sosial) dasarnya apa?” tanyanya
Wakil Walikota Surabaya ini menilai memberikan pelimpahan pengelolaan memang kewenangan dari Gubernur. Dan, komitmen itu menurutnya merupakan good will yang diharapkan masyarakat. “Berarti Surabaya dinilai mampu untuk menjalankan (pendidikan gratis),” tuturnya.
Whisnu menegaskan, selaku ketua partai, dirinya menyambut baik keinginan cagub dan cawagub yang diusung PKB dan PDIP. Ia menganggap, komitmen yang disampaikan tersebut merupakan bentuk gentlemen agreement atau perjanjian. “Komitmen seperti ini yang bisa kita kampanyekan untuk pemenangan Gus Ipul Anas di Surabaya,” katanya.
Whisnu mengungkapkan, saat ini pemerintah kota dan kalangan dewan menunggu jawaban kemendagri mengenai legalitas bantuan sosial yang diberikan kepada siswa miskin SMA/SMK. Pada saat konsultasi sebelumnya, Kemendagri hanya memberikan penjelasan, bahwa pembiayaan kepada siswa SMA/SMK bukan urusan wajib pemerintah kabupaten/kota. “Kewenangannya ada di provinsi. Kalau kita (pemerintah kota) masih banyak yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Jatim ini menambahkan, berdasarkan pada statemen pemerintah provinsi sebelumnya, sejak awal tak ada kesanggupan untuk memberlakukan pendidikan gratis tingkat SMA/SMK. Untuk itu menurutnya, pemerintah kota Surabaya berkeinginan diberi pelimpahan kewenangan agar bisa mengelola sendiri. “Semuanya memungkinkan, tergantung goodwillnya seperti apa,” paparnya.
Menurutnya, pelimpahan kewenangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten kota sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memungkinkan meski hanya sebatas parsial, yakni perbantuan tugas. “Dari awal yang kita minta ke gubernur seperti itu, tapi gubernur merasa bisa kelola ya sudah,” tandas pria yang akrab disapa WS.
Namun, Wakil Walikota ini menegaskan, perjuangan pemerintah kota untuk bisa memberlakukan pendidikan gratis hingga SMA/SMK terhenti, pasca gagalnya gugatan warga Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi.KBID-NAK