KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

KPU Surabaya Memberikan Sertifikat Akreditasi kepada Empat Pemantau Terdaftar Pilkada 2024

KPU Kota Surabaya memberikan sertifikat akreditasi kepada pemantau terdaftar Pilkada Surabaya 2024.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberikan sertifikat akreditasi terhadap empat pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024. Sertifikat diberikan setelah keempat pemantau menjalani verifikasi terhadap syarat dokumen yang disampaikan.

Selanjutnya, pemantau bisa melakukan kerja pemantauannya dalam tahapan Pilkada 2024.

Adapun keempat pemantau Pilkada 2024 tersebut adalah Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Surabaya, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya, Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Surabaya dan Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Surabaya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota Surabaya, Subairi menyatakan, batas akhir pendaftaran pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, berakhir 16 November lalu. Sampai batas akhir, ada empat pemantau yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat-syarat dokumen.

Usai masa pendaftaran, menurut Subairi, pihaknya melakukan verifikasi terhadap syarat dokumen yang diserahkan oleh empat pemantau. Hasilnya, keempat pemantau sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah dipenuhi sehingga memperoleh sertifikat dengan status yang sudah diakreditasi.

“Ada empat pemantau yang mendapat sertifikat akreditasi. Semua sudah kami undang dan sertifikat telah diberikan,” ungkap dia.

Subairi menjelaskan, sebelum memberikan sertifikat akreditasi kepada pemantau, juga disampaikan terkait hak dan kewajiban dari pemantau, termasuk di antaranya melaporkan hasil pemantauannya kepada KPU Kota Surabaya. Hasil pemantauan, disampaikan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara.

“Kalau tidak melaporkan hasil pemantauan, juga ada sanksinya, yakni pemantau tidak diperbolehkan memantau pada pemilihan berikutnya,” tandas dia.

Sementara itu, pemantau JPPR Kota Surabaya, Sutrisno menyampaikan terima kasih, karena sudah diundang menerima sertifikat akreditasi pemantau. Dia juga mengapresiasi kerja KPU Kota Surabaya, yang bekerja tepat waktu dalam melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap pemantau Pilkada 2024.

Selanjutnya, dia akan melakukan konsolidasi hingga ke tingkat bawah.Dalam rangka pemantauan Pilkada 2024 di Kota Surabaya, dia juga berjanji akan mematuhi aturan yang berasal dari KPU Kota Surabaya, di antaranya akan menyampaikan laporan hasil pemantauan sesuai tepat waktu.

“Kami langsung konsolidasi internal, bergerak aktif melakukan pemantauan. Pasukan di bawah sudah siap melakukan pemantauan tahapan Pilwali Kota Surabaya,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Warning, BUMD-BUMD Tak Efektif Akan Dilebur

RedaksiKBID

Anak dan Cucu Pendiri NU KH Abdul Chalim Jadikan Penghargaan FJN Motivasi untuk Terus Berkembang

RedaksiKBID

KPU Surabaya Tunggu Kepastian soal Penggunaan e-KTP pada Pemilu 2019

RedaksiKBID