![](http://kampungberita.id/wp-content/uploads/2021/03/Mahfud.jpg)
KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta pemkot bertindak tegas dengan mencabut izin minimarket yang menyalahi peruntukan sebagai swalayan.
Contohnya, minimarket yang membuka kafe didalamnya, jelas menyalahi aturan sehingga izinnya harus dicabut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz, Senin (22/3/2021). Dia mengatakan, Komisi B desak Pemkot Surabaya dalam hal ini Disperindag Kota Surabaya agar mencabut izin minimarket yang nyata-nyata membuka kafe didalam area minimarket.
“Kami banyak menemukan minimarket di dalamnya ada coffee shop nya. Ini sudah jelas keluar dari main bisnisnya minimarket dan menyalahi aturan Perda Swalayan,”ujar dia, Senin (22/03/21).
Dia menjelaskan, swalayan itu umumnya menjual barang mentah, dan tidak boleh menjual barang mateng (masak), dan tidak boleh menjual barang siap saji atau siap makan.
Kalau yang dijual barang matang, lanjut Mahfudz, itu kan biasanya restoran atau kafe. Maka kami menilai jika Indomaret dan Alfamart didalamnya membuka kafe seperti jualan kopi mateng, donatatau makanan siap saji, itu artinya masuk dalam kategori restoran.
“Makanya, saya minta Disperindag Kota Surabaya untuk menertibkan minimarket yang berjualan di luar ketentuan swalayan. Jika minimarket membuka kafe maka harus ada izin restorannya. Kalau tidak ada izinnya, maka disperindag harus menutup minimarket tersebut,”tegas dia.
Mahfudz mengimbau, kepada seluruh minimarket yang ada di Surabaya agar segera menutup kafe atau coffee shopnya, sebelum Pemkot Surabaya menutup operasional minimarket tersebut.
“Tolong pengelola minimarket yang fair. Kalau buka kafe ya kafe, buka minimarket ya minimarket yang jelas. Kalau seperti ini kan seperti mengelabui Perda No8 Tahun 2014 tentang Penataan Swalayan,”tutur politisi muda PKB.
Mahfudz menuturkan, jika minimarket di dalamnya ingin membuka kafe jelas izinnya terpisah, antara izin minimarket dengan kafenya. Misalnya, izin usaha toko swalayan tapi didalamnya ada kafe ini yang tidak benar.
Dia menjelaskan, aturannya sudah jelas barang siapa yang akan membuka usaha makanan atau kafe jelas izinnya usaha restoran. Bahkan, sekarang Pemkot Surabaya yang sedang mendata warkop-warkop itu juga izinnya harus restoran.
“Apalagi kafe yang ada di dalam swalayan, jika tidak ada izinnya usaha kafe jelas menyalahi aturan. Dan ini Pemkot Surabaya harus menutup minimarket yang menyalahi Perda Swalayan,” pungkas dia.KBID-PAR-BE