KAMPUNGBERITA. ID – Anggota Polsek Sedati berhasil mengamankan dua pemakai narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Sedati. Ironisnya, kedua tersangka yang berstatus karyawan ini mengaku nekat mengkonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina.
Dua tersangka, diantaranya, Suryo Widyanto (22) asal Blitar, dan Andre Iswahyudi (22) asal Bubutan Surabaya. Mereka kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu saat melintas di kawasan Sedati.
“Mereka ditangkap dalam kurun waktu bulan Mei,” ujar Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung, Minggu, (30/5/2021).
Dari tangan tersangka Suryo Widiyanto, petugas mengamankan satu pocket sabu seberat 0,44 gram sabu, satu bungkus rokok GG, handphone, dan celana panjang. Sedangkan dari tangan tersangka Andre Iswahyudi, petugas mengamankan satu pocket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram dan kemeja.
“Mereka berstatus pemakai. Dan ditangkap di wilayah Sedati,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk menambah stamina. Tersangka Suryo Widiyanto bekerja sebagai salah satu karyawan swalayan, dan tersangka Andre Iswahyudi sebagai kepala Koki.
“Apapun alasan mereka, penggunaan narkotika ini dilarang,” tegasnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penangkapan tersangka. Terutama mengejar pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. KBID-TUR