KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Ngiler Liat Puntu Kamar Kos Terbuka, Pencuri Gasak Motor dan HP

Pelaku saat menjalani pemeriksaan sebelum ditahan.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Muhammad Maulana Tirta Octaufan (31) lantaran mencuri sepeda motor dan sebuah HP di tempat kos Perumahan Auri, Kwadengan, Lemah putro, Sidoarjo Kota.

Wakasat Reskrim AKP Imam Yuwono mengatakan, pelaku berhasil di tangkap setelah mendapat laporan dari korban. “Setelah kami tindak lanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta menggelar olah TKP, tersangka kami amankan di rumahnya,” kata Imam, Rabu (21/10/2020).

Pencurian yang dilakukan oleh pemuda asal Perum Magersari Permai RT 39 RQ 07, Kelurahan Magersari, Sidoarjo itu bermula saat dirinya tergiur melihat sebuah tempat kos dalam kondisi gerbang dan pintu salah satu kamar tidak tertutup.

“Melihat pintu gerbang terbuka, tersangka ini langsung masuk dan menuju ke kamar kos yang kebetulan pintunya juga terbuka,” Cetus Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono.

Setelah masuk ke kamar, tersangka mendapati penghuni kos tidur. Sementara di meja terdapat kunci sepeda motor dan sebuah handphone. “Diambil lah kunci dan handphone tersebut dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras kos,” Terangnya.

Setelah berhasil membawa lari sepeda motor yang kebetulan surat tanda nomor kendaraan (STNK) berada di jok, motor tersebut dititipkan di tempat penitipan. “Barulah, tersangka ini kembali mengambil motornya,” Jlentrenya.

Barang bukti berupa sepeda motor dan STNKnya, oleh tersangka kemudian di jual melalui Facebook dan laku Rp 5 juta. “Sudah dijual dan barang bukti masih belum kami temukan. Hanya handphonenya saja yang sudah kami temukan,” Urainya.

Imam menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Bahkan, dia juga pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama di Lapas Sidoarjo. “Pernah mencuri barang di minimarket kawasan Lamongan, juga pernah dihukum 8 bulan dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, di hadapan penyidik tersangka mengaku mencuri sepeda motor lantaran terlilit hutang di bank. “Untuk bayar hutang,” akuh tersangka yang dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun tersebut. KBID-TUR

Related posts

Semua Proses Sudah Dilalui, Anggaran KPU Rp 5,6 T Belum Cair

RedaksiKBID

Cangkuran Bareng Buruh dan Forkopimda, Kapolda Berharap Peringatan Mayday Aman

RedaksiKBID

Alfian Limardi Desak Pemkot Memberikan Jaminan Pemasaran bagi Petani Urban Farming

RedaksiKBID