![](http://kampungberita.id/wp-content/uploads/2021/08/Akmarawita-Golkar.jpg)
KAMPUNGBERITA.ID – Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali, berakhir Senin (2/8/2021). Namun, sampai saat ini Pemerintah Pusat belum memutuskan, apakah menghentikan atau memperpanjang masa PPKM.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Akmarawita Kadir mengatakan, Bed Ocupancy Rate (BOR) di rumah sakit masih tinggi. Selain itu, ketersediaan tempat tidur di ruang ICU juga belum turun.
“Meski angka pasien yang terpapar Covid-19 sudah mulai turun, namun menurut saya PPKM masih diperlukan,” ujar dia, Senin (2/8/2021).
Politisi Partai Golkar Surabaya mengatakan, jika toh nanti PPKM dilanjutkan, maka harus disertai kelonggaran bagi aktivitas perdagangan, khususnya pelaku usaha kecil.
“Masyarakat banyak yang menjerit karena kondisi ini. Meski sudah mendapatkan bantuan sosial tunai (BST)dan sembako,” jelas dia.
Menurut Akmarawita, yang patut menjadi perhatian utama adalah disiplin akan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan,dan mengurangi mobilitas).
Selain itu, Akmarawita juga menekankan pengawasan terhadap usaha-usaha kecil tersebut. “Kalau warung makan atau warkop misalnya, tetap harus dipantau jumlah pengunjungnya. Jangan sampai menimbulkan kerumunan,” tandas dia.
Akmarawita berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada karena pandemi belum berakhir. “Protokol kesehatan 5 M itu kuncinya untuk memutus penularan Covid-19,” pungkas dia. KBID-BE