KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pedagang Eks Gedung Hitech Mall Tolak Bayar Sewa Stan, Pemkot Minta Bantuan Jaksa Pengacara Negara

Hitech Mall Surabaya
Hitech Mall Surabaya.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Pemkot Surabaya meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelesaikan permasalahan pedagang di eks Gedung Hitech Mall.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, para pedagang di Hitech Mall ngotot agar bisa tetap berjualan, padahal sesuai ketentuan bahwa kalau ingin berjualan harus membayar sewa stan dulu. Pemkot Surabaya sendiri sudah menilai harga sewa stan, namun pedagang belum membayar sewa stan tersebut.

“Sesuai ketentuan jika bunyinya sewa tentu tidak bisa diberi keringanan, sementara pedagang maunya diberi keringanan bayar sewa. Ya enggak ketemu. Untuk itu Pemkot Surabaya mohon bantuan ke JPN untuk membantu kami dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini,” ujar dia, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan, selama ini tidak pernah ada perjanjian antara pedagang dengan Pemkot Surabaya. Namun perlu diketahui pada 2019 pedagang Hitech Mall sudah membuat pernyataan yang berisi, bahwa ketika nanti Pemkot Surabaya menetapkan nilai sewa, maka pedagang sanggup menaati ketentuan tersebut.

“Tapi kenyataannya, tidak mau membayar sewa dengan alasan pungunjung sepi dan pedagang tidak memiliki cukup uang,”terang Yayuk, panggilan
Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Dia menambahkan, sebenarnya sejak 2019 Pemkot Surabaya melarang pedagang berjualan di eks gedung Hitech Mall, namun karena sering unjuk rasa dan melihat kondisi politik saat itu, maka Pemkot Surabaya dengan baik hati memperbolehkan pedagang berjualan.

“Oke kita kasih tempat berjualan dan kita hitung nilai sewanya, tapi pedagang keberatan. Jadi Pemkot Surabaya mempersilakan pedagang berjualan, asalkan mereka patuh terhadap aturannya yaitu bayar sewa stan. Tapi kenyataannya tidak mau bayar kan repot,”ungkap dia.

Lebih jauh,Yayuk menuturkan, total jumlah pedagang di Hitech Mall sekitar 298 pedagang. Jadi kalau pemkot mau secara tegas, perjanjian dengan pedagang adalah dua hari harus bayar lunas untuk sewa stan,
namun pedagang keberatan.

“Karena pemkot baik hati, meski belum bayar sewa kita perbolehkan pedagang tetap berjualan, sambil nunggu pengacara negara menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Lima Pelaku Pemerasan Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

RedaksiKBID

Gelar Reses di Kemayoran Buleks Tampung Beragam Keluhan Warga

RedaksiKBID

MoU sudah Diteken, Kades di Nganjuk Diminta Tak Takut Penggunaan Dana Desa Diawasi

RedaksiKBID