KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Pekerja RHU Mengeluh, DPRD Surabaya Minta Pemkot Revisi Perwali 33/2020

Anggota Komisi A, Arif Fathoni SH.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Sejumlah pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau malam di surabaya mengeluh mengaku bersedih sampai saat ini tidak bisa bekerja. Pasalnya, sampai saat ini tempat kerja mereka tutup tidak buka lantaran adanya Perwali 33/ 2020 yang melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) malam buka sampai saat ini.

“Ya secara pribadi sampai sekarang saya masih sedih mas, rasanya ingin menjerit” kata Nita salah satu pekerja hiburan malam kepada wartawan.

Kesedihan yang dirasakannya, menurut dia, karena sampai saat ini tempat kerjanya (RHU) tidak diperbolehkan buka karena adanya Perwali 33/2020 sejak bulan Juli lalu.

Kepada Pemerintah Kota, dia berharap, agar perwali 33/2020 segera direvisi agar tempat hiburan umum (RHU) malam di perbolehkan buka kembali seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kita mau kok mematuhi protokol kesehatan seperti sebelumnya di Perwali 28/2020 ya kan,” kata Nita.

Menanggapi sejumlah keluhan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam di surabaya mengaku sedih karena sampai saat ini belum bisa bekerja lantaran tempat kerjanya masih tutup.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pemerintah pusat saat ini sedang menggerakan pemulihan perekonomian dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan artinya itu berjalan beriringan.

“Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota,” ujar Arif Fathoni.

Untuk itu, menurut Ketua Fraksi Golkar ini, agar pemulihan ekonomi bisa berjalan tentunya harus ada kelonggaran, yang awal mulanya Perwali 33/2020 tersebut melarang.

“Ya seyogyanya itu, harus segera dilakukan revisi, diberikan kelonggaran tetapi tetap ada pembatasan,” kata Arif Fathoni akrab dipanggil Thoni.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, karena saat ini kita menghadapi normal dalam keadaan new normal artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi covid-19 ada.

“Itu menurut saya pilihan bijak yang harus dilakukan oleh Walikota (Risma) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Thoni.

Kedua, pihaknya berharap, para pekerja RHU mulai dari waiters, cleaning service, dan sekurity ini juga harus diberikan sembako oleh pemkot karena hampir sembilan bulan mereka menganggur.

“Mencari pekerjaan dibidang lain itu tidak gampang, apalagi pandemi covid-19 ini yang meluluh lantahkan sektor ekonomi kita,” katanya.

Artinya, kata ia, segala kegiatan ekonomi menjadi lumpuh, kalau ekonomi lumpuh otomatis serapan tenaga kerja juga lumpuh, untuk itu, menurut ia, walikota surabaya harus bijaksana.

“Perwali 33/2020 harus segera di revisi, tetapi tetap dengan batasan batasan yang tetap dilakukan agar RHU tersebut tidak menjadi klaster baru (covid-19),” terangnya.

Menurut ia, itu tergantung dari pengawasan saja, normalnya diperbolehkan tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal, artinya pihaknya sepakat jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakan,

“Saya pikir itu kewenangan pemerintah kota yang harus dilakukan,” pungkasnya. KBID-PAR

Related posts

Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas dari Atas hingga Bawah Tegakan Displin Prokes Masyarakat

RedaksiKBID

Peduli Kemanusiaan, PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Gelar Donor Darah

RedaksiKBID

UKM Dolly Terima Bantuan 15 Mesin Jahit Singer

RedaksiKBID