KampungBerita.id
Headline Peristiwa Teranyar

Pembunuhan Mahasiswi Akper di Sidoarjo Direkonstruksi

Adegan rekonstruksi pelaku saat menghabisi korban.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Kasus pembunuhan seorang mahasiswi Akper Kerta Cendekia Sidoarjo asal Maluku Utara yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah, Jalan Lingkar Timur Kota Sidoarjo direkontruksi.

Pelaku, Marna J Emanratu, (18) warga Maluku Tenggara yang merupakan teman satu kampus korban tega membunuh korban Lina Indiani Losepta (18) mahasiswi semester 3 itu, dengan cara mencekik leher korban. Lantaran pelaku merasa sakit hati pada perkataan ke orang tuanya, yang menganggap pelaku pembohong dan pencuri.

Dalam rekontruksi tersebut ada 26 adegan, sebenarnya ada dua tempat yang digunakan untuk rekontruksi tersebut. Untuk rekontruksi awal dilakukan di Perum KNV, rekontruksi itu menunjukan pelaku mencekik korban.

Kemudian adengan 19 pelaku membawa korban ke lokasi semak-semak di wilayah pergudangan Safe n Lock. Adegan 21 pelaku melucuti pakaian korban didalam mobil rental tersebut. Selanjutnya adengan ke 26 pelaku membuang korban dan ditutupi ilalang. Yang terahkir adegan ke 27 pelaku melarikan diri memakai mobil rental yang disewa oleh pelaku.

“Motif pembunuhan mahasiswi yang di temukan tanpa busana itu, karena pelaku sakit hati terhadap korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi dilokasi rekontruksi, Selasa (7/1).

Zain menambahkan, awalnya pelaku meminjam laptop ke korban, kemudian laptop tersebut di gadaikan oleh pelaku. Ahkirnya korban marah dan mengejek pelaku sebagia pencuri dan pembohong. Kemudian merasa tersinggung pelaku mencekik leher korban.

“Melihatnya korban meninggal dunia pelaku sempat bingung, ahkirnya mayatnya di buang di semak-semak di kawasan pergudangan Safe n Lock Desa Rangkah Kecamatan Kota Sidoarjo,” tambah Zain.

Lebih lanjut Zain menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 ada perencanaan pembunuhan atau tidak yang jelas pelaku mengajak korban dengan menyewa mobil rental. Ini yang masih didalami.

“Hukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” pungkas Zain. KBID-TUR

Related posts

Pemkot Surbaya Pastikan Semburan Lumpur di Kutisari Berbeda dengan Lapindo

RedaksiKBID

Suap saat Pilkada, Kapolresta Mojokerto Janji Tangkap Pemberi dan Penerima

RedaksiKBID

Khofifah-Emil Menang di Surabaya, Partai Demokrat: Rakyat Percaya

RedaksiKBID