KAMPUNGBERITA.ID-Pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan prasarana, sarana, utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016.
Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) PSU DPRD Kota Surabaya, mendesak pengembang segera menyerahkan fasilitas umum (fasum) berupa PSU ke Pemkot Surabaya.
“Dari 244 pengembang di Surabaya, baru 174 yang sudah menyerahkan fasumnya ke Pemkot Surabaya,” ujar Sekretaris Pansus PSU, Abdul Ghoni Muklas Ni’am kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Dia mengatakan, sejak Pansus PSU bekerja hingga Agustus 2023, data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, PSU yang sudah diserahkan pengembang ke Pemkot Surabaya 21 lokasi PSU, dengan luas 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 2,17 triliun.
“Penyerahan PSU Ini memberikan kepastian dan kenyamanan kepada penghuni atau warga perumahan,” tegas Ghoni.
Lebih jauh, politisi muda PDI-P ini menjelaskan, Raperda PSU yang segera menjadi Perda bertujuan memberikan pemanfaatan dan kenyamanan bagi penghuni perumahan, sehingga tidak ada lagi persoalan PSU yang beralih fungsi.
“Kita kunci ini, dan tidak boleh direplanning Raperda PSU ini karena di dalamnya ada klausul bahwa pengembang wajib membuat bozem terlebih dahulu sebelum membangun,” ungkap dia.
Ghoni yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan jika bozem sangat urgen di setiap lingkungan perumahan karena awal sebelum dibangun perumahan merupakan lahan serapan air.
Ketika lahan itu diuruk untuk proyek perumahan, kata dia, maka ketika musim hujan akan berdampak pada lingkungan di sekitar perumahan.
“Pansus PSU juga mendorong pengembang perumahan dengan luas 5 hektare ke atas untuk membangun bozem sebelum proyek dimulai. Sedangkan di bawah 5 hektare harus menyediakan penampungan air agar tidak serta merta air lari ke permukiman.” tegas Ghoni.
Wakil Ketua Pansus Penyerahan PSU, William Wirakusuma menjelaskan, Raperda PSU ini disusun agar fasilitas yang ditawarkan pengembang pada saat pemasaran tidak berubah pada saat terima unit atau setelah ditinggali.
Kenapa demikian? “Karena di lapangan banyak ditemukan permasalahan adanya oknum pengembang nakal yang fasilitas PSU-nya tidak sesuai dengan yang ditawarkan,” tandas dia.
Politisi PSI ini menambahkan, Pansus PSU juga tidak ingin aturan Raperda Penyerahan PSU menyulitkan pengembang sehingga mereka tidak mau berinvestasi membangun kawasan perumahan di Surabaya. “Makanya harus seimbang, tidak memberatkan pengembang dan konsumen juga tidak dirugikan,” tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudradjad menegaskan, para pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Surabaya.
Dia menargetkan sepanjang 2023 ini ada 35 lokasi PSU yang diserahkan ke Pemkot Surabaya.
“Mulai awal tahun hingga Agustus 2023 sudah ada 21 PSU yang diserahkan oleh pengembang. Sisanya masih dalam proses. Yang jelas, kita sudah siapkan strategi untuk mewujudkan target tersebut, “ungkap dia.
Bagaimana strateginya, Irvan menjelaskan, di antaranya bagi pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya,maka penyerahannya dilakukan oleh warga.
Mantan Kadishub Kota Surabaya ini memastikan bahwa aset-aset Pemkot Surabaya saat ini banyak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan menyejahterakan masyarakat di Surabaya. Misalnya, ada yang dibuat untuk balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka Hijau (RTH) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti rumah padat karya, bozem, sentra kuliner, budidaya ikan, sayur dan taman bermain anak.
Irvan menegaskan, para pengembang perumahan di Surabaya jangan main-main terkait PSU ini. Hal ini sesuai dengan MCP KPK atau monitoring pengawasan KPK agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyerahan PSU agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Soal PSU ini kita targetkan tuntas pada 2024, ” pungkas dia.KBID-BE