KAMPUNGBERITA.ID-Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Surabaya, konsisten menjalankan fungsi sebagai lembaga penyeimbang terhadap Pemkot Surabaya, mengadakan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Rabu, (4/9/2024).
Audiensi ini mempertemukan pemahaman tentang konsep pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Umum dan Perwali No 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Umum.
Menurut Ketua LPBHNU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko, pertemuan dengan DLH Kota Surabaya berjalan dengan penuh hikmah dan kekeluargaan, sehingga masukan atas pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2023 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perwali No 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Umum, bisa diterima.
Dia menilai pihak DLH Kota Surabaya sangat kooperatif dalam menjalankan tugas-tugasnya pemerintahan, dan bersedia bekerjasama dengan LPBHNU guna melakukan perbaikan pendataan terhadap pelanggan PDAM yang selama ini membayar retribusi kebersihan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan terhadap jumlah pelanggan yang tidak sama antara PDAM dan DLH, ” ujar dia.
Berdasarkan data DLH, jumlah pelanggan PDAM 613.000, sedangkan data menurut PDAM 624.000 pelanggan.
Okta menegaskan, LPBHNU Kota Surabaya akan terus mengawal perbaikan manajerial atau tata kelola Pemkot Surabaya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KBID-BE