KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kota Surabaya, Rabu (9/10/2024).
Ini karena sejak dilantik 24 Agustus 2024 hingga sekarang ini baru tiga partai politik (parpol) yang sudah mengirim nama calon pimpinan definitif, yakni Partai Gerindra, PKB, dan Partai Golkar. Sementara PDI-P masih belum.
Adapun nama-nama calon pimpinan definitif yang sudah mendapat rekom dari partainya, yakni Bahtiyar Rifai (Partai Gerindra), Laila Mufidah (PKB), dan Arif Fathoni (Partai Golkar).
Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengatakan, Senin (7/10/2024), dirinya telah berkoordinasi dengan Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono yang sepakat untuk menggelar rapat Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif yang sampai saat ini masih tiga wakil, kecuali PDI-P. Paripurna harus digelar karena pembentukan unsur pimpinan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Insya Allah, Rabu (9/10/2024) jam 10.00 WIB akan dilakukan rapat Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif, yang sampai saat ini masih tiga wakil, kecuali dari PDIP. Jika nantinya nama calon dari PDI-P sudah keluar dikemudian hari, kita akan susulkan paripuna sendiri untuk ketua DPRD,”ungkap dia disela-sela persiapan renovasi ruang kerjanya, Senin (7/10/2024).
Namun demikian, kalau ternyata surat rekomendasi nama calon pimpinan DPRD Surabaya dari PDI-P bisa keluar dan terkirim sebelum rapat paripurna digelar, maka agenda rapat paripurna bisa saja diubah dengan formasi lengkap yakni penetapan ketua dan tiga wakil.
Setelah penetapan pimpinan definitif apa bisa langsung membentuk AKD? Bahtiyar menyatakan masih harus menunggu surat keputusan Gubernur terkait dengan pimpinan definitif karena SK-nya kolektif.
“Berdasarkan pengalaman dari DPRD yang lain, SK itu keluar tiga hingga empat hari. Ya, mudah-mudahan Senin depan bisa diparipurnakan pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD. Yang penting roda pemerintahan di DPRD bisa jalan dulu,” jelas dia.
Apa ada bocoran kader PDI-P yang direkomendasi jadi ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar dengan tegas menolak memberikan jawaban.
“Waduh kalau terkait PDI-P yang tahu ya dari partai PDI-P sendiri,”elak dia.
Terkait terganggunya pelayanan publik karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, Bahtiyar mengaku pelayanan terhadap masyarakat, terlepas AKD belum dibentuk, pihaknya sudah melakukan itu, yakni menampung aspirasi atau aduan masyarakat melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Surabaya.
Bahtiyar mengaku jika selama ini pelayanan dari 50 anggota DPRD Surabaya periode 2024-2029 secara umum masih setengah kaki. Karena, fraksi hanya sebatas menampung aspirasi atau pengaduan masyarakat. Jika sudah terbentuk AKD, seperti komisi-komisi dan lain-lain, DPRD bisa mengundang OPD-OPD Pemkot Surabaya terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Kalau fraksi tak bisa mengundang OPD-OPD terkait, karena fraksi itu bukan bagian dari AKD. Fraksi itu kepanjangan tangan dari partai,”tegas dia.
Untuk itu, lanjut Bahtiyar, serapan aspirasi masyarakat tetap melalui anggota DPRD dan melalui fraksi masing-masing, sambil menunggu AKD untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Contoh kecil, tutur Bahtiyar, ketika ada permasalahan video viral Rumah Potong Hewan (RPH) yang meresahkan masyarakat, Partai Gerindra menangkap isu itu dan menugaskan kadernya di Fraksi Partai Gerindra untuk terjun ke RPH. KBID-BE