KAMPUNGBERITA.ID – Instruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar seluruh Polda di Indonesia menelusuri penyebaran pil PCC benar-benar dilaksanakan seluruh jajaran Polri. Di Bojoengoro, Kepolisian Resor setempat tak tinggal diam. Mereka menelusuri kemungkinan peredaran pil dengan singkatan Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol itu di Kota Ledre.
Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro menyebutkan, dari hasil pemantauan anggotanya belum ditemukan pil PCC di wilayah hukumnya.
Dia mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dengan pengecekan langsung ke toko-toko obat dan apotek. Hasilnya, belum ditemukan adanya peredaran dan penjualan pil PCC.
“Belum ditemukan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada yang ilegal,” ujar Kapolres.
Ia meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya temuan peredaran dan penjualan pil PCC kepada aparat kepolisian. Selain melakukan pengawasan dan kontrol di lapangan bersama Dinas Kesehatan, Polres Bojonegoro juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat umum dan pengusaha obat untuk tidak menjual bebas obat-obat keras seperti PCC, somadril, dan tramadol. KBID-NAK