KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Sengketa Lahan di Nambangan Mirip Kasus PT Goci,  Komisi C Siap Libatkan Satgas Mafia Tanah

Mafia Tanah
Rapat komisi C terkait sengketa lahan.@KBID2022

KAMPUNGBERITA.ID-Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris H Sulaiman dengan perusahaan PT Gajah (Sugeng Purnomo Nurkaji) di Nambangan,  Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, sedikit demi sedikit mulai terurai.

Dalam hearing di Komisi C, Kamis (6/1/2022), sempat terjadi disinformasi.
Dalam hearing sebelumnya, Kamis (23/12/2021) Yusron, salah satu ahli waris H Sulaiman  menyampaikan  jika dirinya diintimidasi orang yang mengaku utusan dari PT USFI.
Karena itulah, Komisi C mengundang PT USFI yang beralamat di Jalan Kedung Cowek 341-345. Namun dua orang perwakilan PT USFI mengaku kaget dan mengatakan jika perusahaannya yang juga memiliki produk merk Gajah tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut dan tak pernah bersengketa dengan warga. ” Saya rasa ini salah sebut. Kita tak pernah konflik soal tanah. Kita juga tak tahu Sugeng itu siapa? Sebab kita tak punya tanah yang diadukan oleh warga,” ujar salah satu perwakilan PT USFI.
Setelah ditelusuri di sertifikat ternyata adalah  PT Gajah Surya Finance. Namun sertifikat yang dimiliki sudah berpindah tangan hingga lima kali dan pemilik terakhir tercatat atas nama Sugeng Purnomo Nurkaji.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono meminta maaf kepada perwakilan PT USFI. “Kami mohon maaf, salah undang. Ini tidak ada kesengajaan dari kita, “ujar Baktiono.
Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am yang menjadi juru bicara Komisi C, mengatakan, jika kasus ini sebenarnya permasalahan lama dan sedikit-demi sedikit bisa terurai.
Perlu diketahui,  di gang Sulaiman, warga ini kan mendapat warisan dari kakeknya atas nama H Sulaiman. Lahan tersebut berada di persil 74 dan 74. Selanjutnya lahan tersebut diklaim milik Sugeng Purnomo Nurkaji.
“Ya warga, dinas terkait, BPN dan Sugeng Purnomo akan kita undang hearing, ” ujar Ghoni.
Menurut politisi muda PDI-P ini, tadi sudah dipaparkan BPN  dan warkahnya sudah jelas. Ada kesalahan letak persil.
“Persil 74 dan 75 seluas 9.620 meter persegi masih tercatat atas nama warga. Belum ada peralihan ke pihak lain. Bukti ini dikuatkan dengan mengacu pada buku kerawangan (letter C) maupun petok D di Kelurahan Kedung Cowek.  Sementara sertifikat dari PT Gajah ada di Persil 67 dan 69, ” jelas Ghoni.
Dengan mulai terurainya kasus ini, lanjut Ghoni, Komisi C memfollow up. ” Ya, nanti pihak yang bersengketa silakan adu bukti.Mereka dasarnya punya apa, nanti akan kita kaji lebih lanjut, ” ungkap dia.
Soal Komisi C yang getol menangani sengketa lahan, apakah juga akan melibatkan Satgas Mafia Tanah  dalam kasus ini? Ghoni menegaskan, bisa saja seperti itu. Apalagi kasus ini mirip kasus PT Golden City (Goci). “Makanya nanti akan kita dalami apa ada indikasi- indikasi tertentu atau tidak. Karena kita koordinasi dengan teman-teman Komisi III DPR RI,” jelas dia.
Yang membuat sengketa lahan ini menarik perhatian, ternyata  sertifikat yang dimiliki PT Gajah di persil 79 dan 67, tapi gambar terlampir dari sertifikat itu adalah persil 74 dan 75 milik warga.
“Setelah di cek di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) dan disampaikan pihak kelurahan , jika itu bekas tanah kas desa (BTKD) dengan luas tanah 77.000 meter persegi. Bahkan, sudah tercatat di Simbada. Artinya itu aset pemkot.
“Infonya  tercatat BTKD Sehingga aset- aset pemkot yng hilang bisa diambil lagi untuk kepentingan masyarakat Surabaya, ” tandas dia.
Sementara Lurah Kedung Cowek, Ayu Vitasari menyampaikan, setelah kreteknya dibuka, ternyata persil  67 dan 79 itu tanah BTKD.
” Lahan punya warga ada di persil 74 dan 75, sementara sertifikat PT Gajah itu di persil 67 dan 79 yang tercatat tanah BTKD. Yang jelas ini gak nyambung. Antara  sertifikat dan yang diadukan berbeda,” tutur dia. KBID-BE

Related posts

Prihatin Tingginya Kasus Narkoba, Fraksi PKS Surabaya Dukung Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

RedaksiKBID

Pemkab Bojonegoro terima Penghargaan UHC dari Wapres RI.

RedaksiKBID

Lestarikan Tradisi, Masyarakat Rajungan Kamal Gelar Lomba Perahu Hias

RedaksiKBID