KAMPUNGBERITA.ID-Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menyatakan, pada prinsipnya aksi dari Aliansi Relawan Surabaya Maju (ARSM) 2024 merupakan bentuk aspirasi politik atau kontrol politik mereka.
KPU Surabaya pun menerima secara terbuka kedatangan massa ARSM dalam rangka mendengar langsung aspirasi mereka. Menurut Nano, panggilan Soeprayitno, ARSM ingin menjadi mitra KPU Surabaya dalam melaksanakan sosialisasi Pilkada Surabaya 2024.
“ARSM juga ingin terlibat aktif sebagai pemantau Pilkada Surabaya 2024,” jelas dia usai menemui massa ARSM 2024.
Sebagaimana regulasi dan mekanisme yang ada di KPU Kota Surabaya, lanjut Nano, pihaknya mempersilakan Aliansi Relawan Surabaya Maju 2024 mendaftarkan lembaganya sebagai pemantau Pilkada Serentak 2024. Memang ini diperbolehkan, tapi prinsipnya menurut Nano, KPU Surabaya tidak membeda-bedakan antara elemen atau lembaga-lembaga yang satu dengan yang lainnya.
“Selagi mereka mendaftarkan ke KPU Kota Surabaya, ya akan dilayani, ” ucap dia.
Soal perpanjangan masa pendaftaran, mantan jurnalis ini menjelaskan, pada pendaftaran Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rabu (28/8/2024), ada satu bakal pasangan calon yang diusung 18 partai politik di Surabaya. Dengan demikian, berlandaskan regulasi dan termasuk logika politik maka bisa dibilang tidak akan ada lagi bakal pasangan calon lainnya yang akan mendaftar. Ini karena 18 partai politik tersebut sudah keseluruhannya mengusung satu bakal pasangan calon.
“Namun untuk perpanjangan tetap kami buka. Ini dalam rangka menindaklanjuti regulasi yang ada, dan bentuk kehati-hatian kami dalam membuka pendaftaran bakal pasangan calon. Di sisi lain, perpanjangan masa pendaftaran dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara, ” ungkap dia.
Namun yang harus dipahami bersama, lanjut dia, hingga Minggu (1/9/2024) siang, tidak ada konfirmasi dari petugas penghubung partai politik di Surabaya mengenai kemungkinan upaya menarik dukungan dan berniat mendaftarkan bakal pasangan calon lainnya.
“Kami belum melihat itu. Namun yang harus diketahui bersama bahwasanya untuk bakal pasangan calon yang sudah didaftarkan terus menarik diri maupun partai politik yang semula sudah mendaftarkan dan mendukung bakal pasangan calon tertentu itu menarik diri atau menarik dukungan, maka itu bisa berpotensi terjerat pidana,”beber dia.
Yang pasti, lanjut dia, KPU Surabaya menunggu hasil pemeriksaan kesehatan, Senin (2/9/2024). Setelah itu, baru masih tahapan penelitian administrasi (litmin) atau verifikasi administrasi, baik syarat pencalonan maupun syarat calon, di mana hasil pemeriksaan kesehatan itu masuk di dalamnya.
“Nanti akan kita bedah bersama, kita verifikasi bersama lintas komisioner.Termasuk di bawah koordinasi dan pengawasan teman-teman KPU kota Surabaya, “pungkas dia. KBID-BE