![](http://kampungberita.id/wp-content/uploads/2019/05/Wisnu-Sakti-Buana.jpg)
KAMPUNGBERITA.ID – Penyegelan Wisma Karanggayam sebagai basecmap Persebaya Surabaya sempat menuai banyak tanggapan berbagai kalangan masyarakat. Maklum, tim kebanggaran Arek Suroboyo tersebut sedang menapaki Liga 1 yang diharapkan bisa menuai prestasi ke depan.
Wakil Wali Kota Surabaya yang juga Ketua Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Persebaya, Whisnu Sakti Buana tak mempermasalahkan penyegelan yang dilakukan Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan. Menurutnya, hal itu justru langkah tepat untuk memperjelas status hukum wisma tersebut sebagai asep Pemkot Surabaya.
Selanjutnya, menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut, Persebaya masih bisa menggunakan Wisma Karanggayam dengan ketentuan hukum yang jelas.
“Statusnya kan memang milik Pemerintah, tetapi masih bisa digunakan asal ada ikatan hukum, misalnya dengan cara menyewa,” ucap WS sapaan akrab Whisnu Sakti Buana kepada wartawan usai menhadiri rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Sabtu (25/5).
Dia juga menegaskan, tindakan pengambilalihan (penyegelan) Wisma Karanggayam merupakan upaya penyelamatan aset oleh pihak Kejaksaan.
“Ini memang semata-mata untuk penyelamatan aset Pemkot oleh Kejaksaan, jadi bukan hanya Pemkot loh ya. Tujuannya, supaya penguasaan Persebaya terhadap wisma tersebut ada legalnya yang jelas,” jelasnya.
“Sehingga menggunakan Wisma Karanggayam itu ada ikatan hukum antara PT Persebaya dengan Pemkot Surabaya sebagai pemilik aset,” kata dia. KBID-DJI