KAMPUNGBERITA.ID-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya memperbaharui data terkait seluruh aset tanah milik Pemkot Surabaya yang tersebar di 31 kecamatan. Untuk sementara, diperkirakan ada lebih dari 1.000 tanah aset yang saat ini Masih dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan hukum.
Kepala BPKAD Surabaya, Syamsul Hariadi menyatakan, pihaknya sedang mendata atau merekap ulang seluruh tanah aset milik pemkot. Ini menindaklanjuti arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait upaya penyelamatan aset negara.
“Sekarang masih direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap,” kata Syamsul Hariadi, Selasa (di 4/7/2023).
Dia mengatakan, sementara ini tercatat ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik pemkot yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut lokasinya tersebar di 31 kecamatan Surabaya.
“Sementara ini ada 598 lokasi yang tersebar di seluruh kecamatan. Masih akan dicek lagi, yang sudah siap akan segera ditawarkan ke pihak lain, baik melalui sistem sewa, kerja sama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain,”jelas dia.
Sedangkan untuk tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan ada lebih dari 1.000. “Lokasinya tersebar di semua kecamatan. Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo,” tandas dia.
Menurut dia, rata-rata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak 2020. Misalnya karena adanya Covid-19 dan bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.
“Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti dobel pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain,” kata dia.
Karena itu, Syamsul memastikan, pihaknya sedang berkonsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk ini kita sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK,” tandas dia.
Pihaknya pun menargetkan, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain, dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
“Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya,” tegas dia.
Syamsul menambahkan, bahwa ada berbagai macam mekanisme kerja sama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD Surabaya melalui pemanfaatan aset. Misalnya, melalui retribusi IPT, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita serta Convention Hall.
Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. “Kemudian juga melalui sewa gedung komersial, seperti Hi-Tech Mall dan lain-lain,” pungkas dia. KBID-HMS/BE