KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Selewengkan Dana APBDes, Kades Pesawahan Sidoarjo Masuk Bui

Kasat Reskrim Polres Sidaorjo, Kompol Muhammad Harris menunjukan tersangka dan barang bukti saat press rilis, Minggu (28/7)

KAMPUNGBERITA.ID – Aris (30 tahun) Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo masuk bui lantaran kesandung kasus pavingisasi di desanya.

Aris dianggap terbukti melakukan korupsi proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan yang memakai dana APBDes tahun 2016 sebesar Rp 510 juta.

“Proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Yakni di RW 1 yang anggarannya Rp 406 juta, dan di RW 2 sebesar Rp 104 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris saat press rillis di depan Kantor Kasat Reskrim Minggu (29/7).

Setelah mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusurinya. Termasuk memeriksa kondisi proyek yang sudah dikerjakan.

“Dua proyek tersebut sudah dikerjakan. Di RW 1 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter, dan di RW 2 sepanjang 200 meter. Tapi setelah diperiksa lebih dalam, ternyata ketebalannya tidak sesuai,” terang Harris.

Dari perhitungan bersama BPKP disebutnya proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. “Terhitung ada selisih, dan ada kerugian negara sekitar Rp 52 juta dalam kasus ini,” tandasnya.

Polisi pun menetapkan Kades Aris menjadi tersangka. Pria 30 tahun itu juga dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Di dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, penyidik juga menjerat Kades Aris dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. “Penyidik juga masih terus berupaya mengembangkan perkara ini,” lanjut dia.

Kasat Reskrim tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Dia menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.

Beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini masih terus dikorek keterangannya oleh penyidik. Termasuk saksi dari warga, pihak ketiga yang mengerjakan proyek, serta pihak-pihak terkait lain.

“Kita tunggu penyidik menjalankan tugasnya. Memang kemungkinan (ada tersangka lagi) itu sangat terbuka,” ungkap Harris.

Sementara tersangka Aris terus memilih diam saat perkaranya dirilis polisi. Dia seperti enggan berkomentar kepada media terkait perkara yang membawanya ke penjara itu. KBID-TUR

Related posts

Pansus Retribusi Aset Kekayaan Daerah Bidik Mall dan Hotel di Surabaya

RedaksiKBID

Akreditasi Habis, 12 RS di Jatim Diputus Kontrak BPJS

RedaksiKBID

Mural Bung Tomo, Gombloh, dan Wali Kota Risma Hiasi Dinding Stren Kali

RedaksiKBID