
KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Surabaya akan memberikan rekomendasi sanksi berat kepada PT Adhi Karya, selaku kontraktor pelaksana pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di Gunung Anyar.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba saat dikonfirmasi Sabtu (23/5/2020).
Sikap tegas dewan ini terkait jebolnya pipa PDAM yang tertanam di wilayah Gunung Anyar akibat terkena proyek pengerjaan tiang pancang Kampus II UINSA.
“Surat izin mendirikan bangunan (IMB) belum keluar dari Pemkot Surabaya, tapi kontraktor nekat melakukan pembangunan. Ini adalah kesalahan yang sangat fatal itu dari PT Adhi Karya yang notabene adalah BUMN,”ujar Habiba.
Rekomendasi sanksi berat ini, menurut politisi perempuan ini adalah IMB proyek tersebut terancam tidak dikeluarkan. “Kami akan memberikan rekomendasi sanksi itu. Bukan kepada UINSAnya ya, tapi kepada PT Adhi Karya selaku kontraktor,” tegas dia.
Untuk itu, komisi A akan memanggil pihak -pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan kampus II UINSA Surabaya.
“Nanti setelah Lebaran lah, sekitar Kamis (28/5), kami akan hearing bersama Pemkot Surabaya dan juga PT Adhi Karya untuk lebih memberikan legitimasi kepada rekomendasi sanksi yang kita keluarkan,”tandas Habiba.
Di sisi lain, Perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA Abdul Somad sebelumnya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar ganti rugi maupun memanggapi adanya pengajuan gugatan dari perwakilan kelompok (class action).
“Untuk keterangan soal itu satu pintu ya,” katanya singkat. KBID-BE

