KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan Hearing dengar pendapat dengan Ketua KPUD Surabaya dan juga Komisioner KPUD Surabaya, Kamis siang, (25/6/2020). Diruang komisi A DPRD Surabaya.
Dalam hearing tersebut Nur Syamsi Ketua KPUD Surabaya menyebutkan, bahwa KPUD Surabaya mengajukan tambahan anggaran serta melakukan koordinasi dengan TPAD (Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah) untuk penambahan Anggarab di Pilkada Surabaya.
Namun pengajuan anggaran yang disodorkan KPU ke Pemkot tidak disetujui. Anggaran yang diajukan oleh KPUD ke Pemkot sendiri sebesar 50 Milyard.
“Tambahan anggaran ini untuk honor petugas TPS, APD, Sarung Tangan dan Hand Sanitizer, mengingat kontestasi politik di Surabaya diselenggarakan pada bulan Desember 2020 di massa pandemi Covid19,” Kamis, (26/6/2020).
Jumlah TPS di Surabaya sendiri sebanyak 5.161 yang sebelumnya 4.160, sehingga ada penambahan kurang lebih seribu TPS di Surabaya. Penambahan TPS ini dikarenakan adanya penambahan jumlah pemilih di Pilkada Surabaya tahun 2020.
Sementara itu, pengajuan anggaran yang tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya itu lantas diajukan ke KPU RI, pungkasnya. KBID-BE