KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi C Tolak Perpanjangan, Penyerahan PSU PBI dan GBI ke Pemkot Paling Lambat Akhir Tahun Ini

DPRD Surabaya
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kota Surabaya meminta pemkot segera menyelesaikan proses penyerahan prasarana sarana utilitas umum (PSU) Pondok Benowo Indah (PBI) dan Griya Benowo Indah (GBI). Ini agar masyarakat dapat merasakan pembangunan fasilitas umum (fasum) di daerah mereka.

“RT/RW dan LPMK di daerah situ menginginkan penyerahan PSU nya agar mereka bisa mendapat kue pembangunan dalam artian selokannya, pavingnya, PJU nya,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo usai hearing, Rabu (17/11/2021).

Hearing kali ini merupakan kedua, setelah hearing pada 17 Oktober 2021, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRCKTR) bersepakat akan menyelesaikan persoalan penyerahan PSU paling lambat seminggu setelah hearing.

Namun hingga kemarin, DPRCKTR belum dapat menyelesaikan permasalahan fasum yang berada di kawasan hunian seluas 45 hektare tersebut. Akhirnya Komisi C memberikan rekomendasi agar persoalan penyerahan PSU hingga menjadi aset Pemkot Surabaya pada akhir tahun ini.

“DPRCKTR meminta tenggat waktu sampai 31 Desember 2021 untuk penyelesaian PSU, sehingga tidak ada lagi perpanjangan,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, permasalahan ini bermula ketika warga PBI dan GBI sepakat untuk menyerahkan PSU di daerahnya.

Warga berharap dengan diserahkannya PSU ini ke tangan Pemkot Surabaya , maka pemkot harus bertanggung jawab dalam mengelola asetnya. Sehingga warga sekitar PBI dan GBI dapat merasakan manfaat dari penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya. KBID-BE

Related posts

Diterjang Banjir Setinggi 1 Meter, Jalur Pantura Pasuruan Lumpuh

RedaksiKBID

Lapas Klas I Surabaya Deklarasikan Perang Terhadap ‘Halinar’

RedaksiKBID

Pondok Pesantren Jabal Noer di Sidoarjo Terbakar

RedaksiKBID