KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Retribusi Parkir Bocor Rp 5 M, Komisi B Minta Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir Liar yang Menjamur

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Alfian Limardi. @KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mendukung sikap tegas Wali Kota Eri Cahyadi yang meminta seluruh warganya agar tidak membayar retribusi parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis. Karena retribusi parkir ini sering memicu kegaduhan dan merugikan warga.

Kalau ada seorang jukir tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis, maka warga bisa segera melapor atau menghubungi ke Command Center (CC) 112 atau +6231-112.

Selain itu, DPRD Kota Surabaya juga meminta pemkot lebih tegas dalam menertibkan jukir liar yang tetap memaksa meminta uang tanpa memberikan karcis. Terutama tanpa legalitas Kartu Tanda Anggota (KTA) Petugas Parkir yang tidak terdata sebagai binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Alfian Limardi. Menurut dia bila perlu, di setiap tempat yang dijadikan lahan parkir perlu dipasang poster untuk tidak memberikan uang jika tidak diberikan karcis, dan juga hotline pengaduan masyarakat jika ada parkir liar.

“Dari situ, Dishub Surabaya juga bisa melakukan monitoring dan ada suatu keharusan, bahwa seharusnya juru parkir itu yang memberikan karcis. Bukan kewajiban konsumen menanyakan dan meminta karcis kepada juru parkir,” kata Alfian Limardi, Selasa (8/8/2023).

Dia mengatakan, jika Wali Kota sudah menegaskan hal tersebut, maka harus ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas bagi jukir. Bahwa seorang jukir memiliki kewajiban memberikan karcis kepada konsumen tanpa diminta.

“Tanpa harus diminta, dan itu kewajiban. Harus tertib. Kalau tidak ada, maka sesuai statement Cak Wali Kota, jangan dibayar,” tegas.

Soal kebocoran PAD dari retribusi parkir hingga Rp 500 miliar tahun kemarin Alfian mendorong agar pemkot segera melakukan penertiban. Karena jukir liar di Surabaya, yang ditengarai tanpa legalitas Kartu Tanda Anggota Petugas Parkir dan tidak terdata dalam binaan Dinas Perhubungan Surabaya, semakin banyak.

“Kenapa kok bisa muncul Rp 500 M? Karena ini pernah kami rapatkan bersama Dishub mengenai jumlah total 1 juta kendaraan secara global yang ada di Surabaya, dengan tarif minimal Rp 2.000 per karcis,”ungkap dia.

Alfian Limardi bersama para anggota DPRD Surabaya lainnya mendorong Pemkot Surabaya untuk mengubah sistem retribusi parkir, agar tidak terjadi lagi kebocoran dan untuk mengantisipasi adanya kebocoran PAD.

“Bahkan untuk warga yang membayar dengan cashless itu ada cashbacknya. Ada potongan untuk tarif yang lebih murah,” terang Alfian.

Menurut dia, kontribusi retribusi parkir ini digunakan untuk dapat meng-cover BPJS seluruh warga Surabaya, terutama yang berpenghasilan rendah. Karena itu, dirinya juga mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak lagi terjadi kebocoran PAD di sektor retribusi parkir.

“Termasuk juga untuk berobat dan perawatan medis bagi seluruh warga Surabaya. Karena itu, kami juga meminta kesadaran moral dan sosial para pengelola parkir,” pungkas Alfian. KBID-BE

Related posts

Sosialisasikan UHC kepada Fasyankes, Pemkot Surabaya Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjenjang

RedaksiKBID

Aklamasi, Syahputra Pimpin GP Ansor Karang Pilang

RedaksiKBID

Askot PSSI Surabaya Gelar Kompetisi Soeratin KU-13 dan KU-15

Baud Efendi