KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka tahapan pemenuhan persyaratan calon pasangan perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2024 mulai 5 Mei hingga 19 Agustus. Calon non-parpol atau independen ini minimal harus memenuhi dukungan 144.209 jiwa.
Dalam surat pengumuman yang dikeluarkan KPU Surabaya, Minggu (5/5/2024), Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, berdasarkan ketentuan, calon yang maju perseorangan wajib mengantongi dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada 2024 ini, DPT Kota Surabaya mencapai 2.216.586. Dengan jumlah tersebut, maka syarat dukungan paslon perseorangan di Pilkada Surabaya 2024 minimal mengumpulkan 144.209 dukungan . “Lebih dari itu tentu boleh, tandas” tandas dia.
Selain itu, lanjut dia, dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan di Surabaya atau 16 kecamatan. Ini lantaran di Surabaya ada 31 kecamatan.
Nantinya, bukti dukungan dibuktikan dengan salinan e-KTP dan surat pernyataan dukungan. Masing-masing calon mengunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) KPU.
“Bakal calon datang ke KPU menyerahkan beberapa dukungan saja, selain di elektronik diserahkan secara fisik. Jadi penyerahan syarat dukungan dengan metode pengurangan penggunaan kertas (less paperone), ” tandas dia.
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus nanti, sebelum pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus 2024. KBID-BE