
KAMPUNGBERITA.ID-Pengelola Pasar Benowo merasa resah terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa mereka harus membayar sewa lahan milik Pemkot Surabaya sebesar Rp 400 juta per tahun.
Akhirnya sejumlah pengelola pasar tradisional tersebut mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (31/3/2026) dan digelar hearing bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
Perwakilan Pengurus Pasar Benowo, Patno menjelaskan, sebelumnya pihaknya tidak mengetahui kalau status lahan Pasar Benowo sebagai aset milik Pemkot Surabaya.
“Selama ini kami tidak tahu kalau itu aset milik Pemkot Surabaya. Kami baru mengetahui pada 2025 setelah dipanggil oleh Kejari Tanjung Perak dan BPKAD terkait kewajiban membayar sewa lahan tersebut,” ungkap dia.
Patno menambahkan, pihak pengelola Pasar Benowo telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan BPKAD untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah pembentukan koperasi sebagai badan pengelola pasar tersebut.
“Kami kooperatif dengan kejaksaan dan BPKAD. Syarat agar sewa lahan tidak mencapai Rp 1 miliar kami diminta mendirikan koperasi. Kalau tidak melalui koperasi, biaya sewa lahan mencapai Rp 1 miliar. Dengan koperasi dapat diskon 60 persen, sehingga hanya membayar 40 persen atau Rp 400 juta.
Karena koperasi tersebut masih baru dan belum berjalan optimal, maka kami keberatan dengan angka tersebut, dan kami telah mengajukan keringanan,”tandas dia.
Dia beralasan mengajukan keberatan karena kondisi pasar sekarang ini lagi lesu akibat persaingan dengan penjualan secara online. Ini berdampak pada minimnya pendapatan pasar. “Jadi, intinya kami keberatan dengan nominal sewa lahan karena pasar sendiri kondisinya lagi sepi. Kita kalah dengan penjualan online. Apalagi, retribusi paling rendah di Pasar Benowo hanya Rp 2 ribu. Itu untuk retribusi kebersihan, ” ungkap dia
Lebih jauh, Patno mengklaim, jika pendapatan pasar hanya cukup untuk dikembalikan kepada masyarakat atau operasional dasar.
Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi menyatakan bahwa pembinaan koperasi merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. “Karena bentuknya sudah koperasi, kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan mulai dari pengelolaan usaha hingga pelaporannya,” tegas dia.
Untuk pembinaan, dia menyebut jika sebenarnya proses tersebut sudah berjalan sejak awal pembentukan koperasi Pasar Benowo.
Menanggapi polemik ini, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo menyebut sebenarnya inti persoalan terletak pada permohonan keringanan biaya sewa lahan tersebut. Berdasarkan appraisal, lahan yang di tempati Pasar Benowo seluas satu hektare (ha) tersebut memiliki nilai sewa Rp 1 miliar. Namun kerena pengelolaannya berbentuk koperasi, maka pemerintah telah memberikan diskon 60 persen. Dengan demikian, beban sewa lahan menjadi Rp 400 juta. Meski begitu pihak koperasi mengaku hanya mampu membayar Rp 100 juta. Sementara temuan BPK tidak memungkinkan nilai serendah itu. Ini namanya jauh panggang dari api,” tandas dia
Politisi senior Partai Golkar ini mengingatkan pengelola Pasar Benowo untuk lebih berhati-hati dalam tata kelola keuangan. Mengingat lahan yang digunakan adalah aset negara, sehingga ketidakmampuan membayar sesuai aturan dapat berimplikasi pada temuan audit yang berujung ke masalah hukum. “Mengelola pasar itu tidak mudah. Harus ada penyelarasan antara pemasukan dan pengeluaran. Apalagi sekarang ada beban sewa tahunan yang harus dipenuhi. Jika terus menjadi temuan BPK, maka mereka harus berhadapan dengan hukum,” tutur dia.
Agoeng juga menyoroti sistem pelaporan keuangan koperasi yang dinilai belum profesional. Lantaran pengelolaan pasar berorientasi pada bisnis dan keuntungan, maka pengelola diminta melakukan kalkulasi ulang secara matang di bawah pembinaan Dinkopumdag.
“Kami lihat dari pelaporan saja, itu istilahnya pelaporan yang belum profesional. Karena ke depan sifatnya bisnis, mencari keuntungan di sana. Sehingga mereka harus benar-benar berhitung. Ini yang harus dipikirkan,” pungkas dia. KBID-BE

