KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Warga Medokan Ayu Tuntut  CV Abadi Makmur Kembalikan Uang, Tanah Kavling Ternyata Lahan Konservasi

Ngesti, warga Medokan Ayu mengadu ke komisi B terkait sengketa lahan.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Sejumlah warga Medokan Ayu mengadu ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (2/6/2026). Mereka mengaku dirugikan setelah membeli kavling di Jalan Raya Ayu Tambak sejak 2019. Tanah seluas 9×15 meter yang dibeli cash Rp155 juta itu ternyata masuk zona konservasi dan tidak bisa disertifikatkan.

Ngesti, salah seorang korban menceritakan kronologis pembelian tanah tersebut.
Menurut dia, pihaknya membeli tanah tersebut ke CV Abadi Makmur milik Haji Muhammad Toha. Saat transaksi, pembeli hanya menerima Ikatan Perjanjian Jual Beli (IJB), surat kuasa menjual, dan surat pernyataan saksi hak atas tanah. “Setelah tujuh tahun dicek anak saya ke Pemkot Surabaya, ternyata tanah itu adalah tanah konservasi. Sudah diklaim Pemkot tidak bisa disertifikatkan. Ini berarti kan kita rugi,” ujar Ngesti saat hearing di Komisi B, Selasa (2/6/2026). Hanya saja, pihak CV Abadi Makmur tidak hadir.

Dia menjelaskan, saat menjual tanah tersebut, CV Abadi Makmur tidak memberitahu kalau itu tanah konservasi. Mendapatkan fakta mengejutkan tentang status tanah seperti itu, dia meminta uang dikembalikan dari pada tanah tersebut tak bisa diapa-apakan.

Pemilik CV Abadi Makmur, M Toha disebut mengembalikan dengan mengangsur. Total sudah diterima Rp 78 juta, sehingga sisa kekurangannya Rp 77 juta. “Sudah tujuh tahun saya tuntut dan tak ada kejelasan. Sampai kapan? Saya telepon enggak diangkat, WA baik-baik tak dibalas, bahkan sampai ke rumahnya bersama korban-korbam lain, tapi menghindar. Artinya, ia tidak ada niat atau iktikad baik untuk melunasi sisanya,” ungkap dia.

Ngesti menjelaskan, bahwa korban tidak hanya dirinya. Ada 12 orang yang tergabung dalam grup. Enam orang di antaranya sudah berinisiatif datang menyampaikan keluhan ke DPRD Kota Surabaya.

Selanjutnya, Ngesti mengajukan tiga solusi ke pihak CV Abadi Makmur dan pemerintah. Pertama, sisa Rp77 juta dikembalikan tanpa bunga. Kedua, jika H M. Toha mengaku tidak punya uang, aset rumah/kantor CV di Medokan Ayu diminta diserahkan ke korban sebagai ganti rugi. Ketiga, meminta Pemkot Surabaya meninjau ulang status konservasi. “Ini kan sudah dibeli warga. Ya, pemerintah harus mundur karena ini sudah dibeli. Jangan langsung diklaim konservasi, kita yang rugi,”tegas dia.

Lebih jauh, dia menegaskan, dirinya tidak berniat menuntut secara pidana. “Saya enggak ingin ia dipenjara. Sudah, kembalikan saja uang saya secara baik-bai. Begitu juga dengan korban lainnya,” tutur dia.

Sementara itu Pemkot Surabaya memastikan lahan yang dibeli 12 warga dari CV Abadi Makmur bukan merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Kepastian ini disampaikan
Kepala Bidang Pengamanan dan Penyelesaian Sengketa Barang Milik Daerah pada
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ign Hotlan Marbun. Menurut dia, dari hasil cek dan koordinasi, lokasi yang dijual Toha dan dibeli 12 warga tersebut tidak masuk aset Pemkot Surabaya.

Permasalahan muncul karena tanah yang dibeli warga ternyata masuk kawasan konservasi sesuai tata ruang. Akibatnya peruntukan tidak sesuai dengan yang dijanjikan penjual. Warga tidak bisa membangun rumah atau mengurus legalitas seperti IMB dan sertifikat. “Orang beli tanah di Surabaya biasanya cek sertifikat dan alas hak. Tapi yang jarang dicek itu peruntukannya. Ini kewenangan Pemkot untuk menata ruang lewat Peraturan Daerah (Perda),”beber Hotlan.

Lebih jauh, Hotlan menyebut, penjual sebenarnya ada iktikad baik untuk bertanggung jawab. M Toha disebut sudah mengembalikan Rp 78 juta ke sebagian warga, atau sekitar separuh dari total kerugian. “Jadi, ini lebih ke pertanggungjawaban perdata. Karena jual-belinya antara Pak Toha dengan warga, maka ranahnya wanprestasi,” tegas dia.

Hotlan menjelaskan, Ngesti dan 12 warga lain yang menjadi korban punya hak hukum untuk menempuh jalur perdata karena barang tidak sesuai perjanjian. Jalur pidana juga terbuka jika ada unsur penipuan sejak awal.

Untuk penjelasan detail soal kenapa area itu masuk zona konservasi, Hotlan menyarankan dikonfirmasi ke Bappeda atau Dinas Cipta Karya. “Itu terkait RDTR dan alasannya, apakah untuk melindungi abrasi atau mangrove Pamurbaya. Kami di BPKAD fokus cek status aset saja, dan ini bukan aset Pemkot Surabaya,”tegas dia.

Sementara perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama, Arif R menjelaskan, ada dua hal kunci terkait kasus ini, yakni status tanah bukan aset Pemkot dan masalah hukumnya masuk ranah perdata antara penjual dan pembeli.

Arif meluruskan soal zona konservasi. Menurut dia, ada pemisahan antara kepemilikan tanah dengan pemanfaatan di atasnya. “Konservasi itu hanya terkait pemanfaatan yang ada di atas tanah. Artinya, tanahnya masih bisa dimiliki warga. Tapi apa yang boleh dibangun di atasnya nanti DPRKPP yang bisa menjelaskan secara detail,” ungkap dia.

Dia membeberkan, mengacu surat edaran Mahkamah Agung (MA), bahwa jual beli itu harus terang dan tunai. Unsur terang wajib dipenuhi, yakni transaksi diketahui pejabat setempat seperti lurah. “Jadi kalau unsur terang tidak terpenuhi, maka ini jadi celah hukum. Keterbukaan dari awal wajib, apalagi soal peruntukan tanah,” tegas dia.

Secara perdata, lanjut dia, warga bisa menggugat pembatalan ikatan jual beli karena ada kuasa menjual dari CV Abadi Makmur. “Jika belum ada pencabutan kuasa, gugatan pembatalan tetap bisa diajukan.
Nanti bisa dimintakan pengembalian uang yang sudah dibayar plus kerugian yang timbul,” jelas dia.

Menyinggung KUHP baru, Arif menyebut Restorative Justice jadi pertimbangan. Pemilik CV Abadi Makmur, M Toha sudah mengembalikan Rp 78 juta ke sebagian warga. “Dengan UU Pidana baru, kalau kerugian sudah dikembalikan lewat restorative, tidak selalu harus ada pemidanaan. Jadi, mindsetnya sekarang bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan kerugian korban,” tutur dia.

Ketua Komisi B, DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif mengatakan, rapat pembahasan akan diagendakan ulang dengan menghadirkan Dinas Cipta Karya, Bappeda, lurah, camat, hingga notaris penerbit dokumen.

Notaris diketahui mengeluarkan Ikatan Jual Beli (IJB), bukan Akta Jual Beli (AJB). Karena itu kekuatan hukumnya dinilai lemah. “Tanah itu bukan aset. Makanya kita agendakan ulang supaya ada kejelasan. Harapan pengadu agar uangnya bisa dikembalikan,” tandas dia.

Ditanya apakah ada penipuan oleh pihak pengembang CV Abadi Makmur ? Afif menegaskan, belum bisa disimpulkan. “Besok kita baru bisa menyimpulkan. Tidak boleh disimpulkan sekarang, terlalu dini,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Bupati Anna Ajak Masyarakat Bojonegoro Lestarikan Kebudayaan Keris Peninggalan Nenek Moyang

RedaksiKBID

Gelar Ospek, Jumlah Mahasiswa Unusida Bertambah Dua kali Lipat

RedaksiKBID

Surabaya Berpotensi Raup Dana Hibah Internasional untuk Infrastruktur Air Limbah

Baud Efendi