KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Aliansi Madura Indonesia Ajak DPRD Surabaya Bersinergi Berantas Diskotek Ilegal

Perwakilan dari Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengadu ke Komisi B terkait maraknya diskotek ilegal yang tak ditindak tegas.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Puluhan massa yang tergabung dalam Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/5/2024) sore. Mereka mengajak lembaga legislatif itu untuk bersinergi memberantas diskotek-diskotek yang ditengarai tak berizin atau ilegal.

Ketua Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan adanya diskotek yang beroperasi tanpa izin dan menjadi tempat peredaran narkoba, pengoplosan miras, perdagangan manusia, serta penggelapan pajak.

Baihaqi mengungkapkan, banyak diskotek di Surabaya yang tidak memiliki izin, meskipun sudah beroperasi selama bertahun-tahun.

“Kami sangat menyesalkan adanya diskotek yang membiarkan anak di bawah umur masuk. Ini bertentangan dengan komitmen Wali Kota Surabaya yang menjadikan kota ini sebagai Kota Ramah Anak,” ujar Baihaqi.

Sebagai warga Surabaya, lanjut Baihaqi, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi B, untuk ayo bersama-sama AMI bersinergi melakukan perlawanan terhadap pengusaha -pengusaha diskotek yang curang dan ditengarai melakukan  penggelapan pajak.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal masalah ini, bahkan rencananya akan melakukan aksi di DPRD Jatim dan menyampaikan masalah ini kepada Gubernur Jawa Timur.

Baihaqi menyatakan, AMI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia juga mendesak agar perizinan tempat hiburan dikembalikan ke Pemkot Surabaya untuk mempermudah pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan ilegal atau yang melanggar aturan.

“Saya rasa ini sangat logis. Masak lokasinya di Surabaya, tapi izinnya ke provinsi. Ini kan sangat tidak sinkron. Padahal, yang tahu tentang perizinan di Kota Surabaya adalah OPD yang ada di Surabaya, bukan di Pemprov Jatim,” tutur dia.

Jadi, lanjut dia, AMI tetap berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, mengingat dampak sosial yang dirasakan sangat negatif. Ada yang mabuk keluar dari diskotek, kemudian mengendarai mobil dan di jalan menabrak orang. Kejadian seperti ini tidak hanya sekali dua kali, tapi sering.

Karena masalah ini terus menjadi sorotan publik, kata dia, AMI berharap Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim bekerja sama untuk menindak tegas tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Surabaya.

Ditanya jumlah diskotek yang tak berizin, Baihaqi mengaku ada belasan. Itupun mereka memanfaatkan izin rumah makan atau resto sebagai diskotek.

“Di Surabaya ini izin rumah makan atau resto ada 168. Dari jumlah tersebut, ada belasan dijadikan tempat diskotek, bahkan pijat plus-plus,” beber dia.

Pasca penutupan lokalisasi terbesar di Asia Tenggara, Dolly, Baihaqi menyebut dirinya menginginkan dan merindukan Surabaya bebas prostitusi.

“Tapi pasca Dolly tutup, muncullah tempat-tempat hiburan malam, bak jamur di musim penghujan. Dulu Jalan Basuki Rahmat tak ada diskotek, tapi sekarang banyak,” jelas dia.

Apa punya deadline tempat hiburan malam atau diskotek yang tak berizin itu ditutup? Baihaqi menyampaikan, kalau AMI pasti punya target. Hanya saja, target itu tidak akan terlaksana kalau hanya AMI saja yang bergerak. Harus melibatkan semua leading sektor, yakni Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.

” Ya, target kami harus tuntas tiga bulan. Kalau semua kompak bergerak, saya yakin bisa, “tandas dia.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch. Machmud.@KBID-2024.

Menanggapi keluhan massa AMI, Wakil Ketua Komisi B,
Moch Machmud mengatakan, hal ini patut menjadi perhatian bersama, mengingat adanya dugaan bahwa tempat-tempat tersebut berfungsi sebagai tempat pertemuan antara penjual dan pembeli narkoba.

“Ya, semangat mereka (AMI) sama dengan kita, yaitu berharap agar tempat-tempat hiburan yang tidak berizin dan berpotensi sebagai sarang narkoba dan kegiatan ilegal lainnya segera ditindak tegas,” kata Machmud.

Dia menuturkan, DPRD Kota Surabaya sebelumnya sudah melakukan upaya untuk menindak tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin.

“Kami sudah mengawal, meski tidak diminta, kami tetap melakukan pengawasan terhadap diskotek dan tempat hiburan yang berizin, dan meminta Satpol PP untuk menindak tegas tempat yang melanggar aturan,”imbuh dia.

Meski demikian, Machmud mengaku, adanya kendala dalam koordinasi antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim, terkait izin usaha tempat hiburan.

“Izinnya ada di provinsi, dan mekanisme koordinasi ini harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada dan DPRD Provinsi Jawa Timur turut memperhatikan masalah ini, sehingga masalah ini bisa ditangani bersama-sama,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Terkait mekanisme penutupan tempat hiburan ilegal, Mahmud menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya melalui dinas terkait telah memberikan rekomendasi kepada Pemprov Jatim untuk menutup tempat-tempat yang melanggar aturan. ” Makanya, kami ingin perizinan rumah hiburan dan rekreasi (RHU) itu dikembalikan ke Pemkot Surabaya, sehingga memudahkan pengawasan dan penindakan, ” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

PT USFI Mengklaim Tanahnya Diserobot Warga, Faktanya…

RedaksiKBID

Anak Muda Sidoarjo Positif Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

RedaksiKBID

Prabowo Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

RedaksiKBID