
KAMPUNGBERITA.ID – Aparat gabungan yang dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar patroli yustisi PPKM Darurat di sejumlah daerah di Lamongan, Selasa (13/7/, 13 Juli 2021.
Di sepanjang lokasi patroli, aparat mengimbau para pedagang untuk mematuhi peraturan terkait adanya penerapan PPKM Darurat, terlebih berkaitan dengan jam operasional.
“Imbauan itu kita lakukan secara humanis. Kami berharap, ada kerja sama dari pada pedagang untuk mematuhi peraturan yang ada,” ujar Danramil Kecamatan Modo, Kapten Arm Hari dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Selasa (13/7/2021)
Dia menegaskan, selama pemberlakuan PPKM, pihaknya menginstruksikan para pedagang untuk menerapkan pola take and away. Artinya, para pengunjung kedai maupun restoran yang ada di Lamongan, tidak melayani tamu di atas jam operasional yang sudah ditentukan.
“Para pembeli atau pengunjung, hanya diperkenankan untuk membungkus makanan yang dipesan untuk dibawa pulang,” pungkas dia KBID-BE

