KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

DPRD Kabupaten Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna Raperda ke Arsipan dan Pengelolaan Sampah

KAMPUNGBERITA.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro gelar rapat paripurna terkait pandangan Fraksi Fraksi tentang Raperda pengelolaan arsip dan Raperda nomer 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang di buka secara umum di gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rabu, (17/5/2023).

Rapat di buka oleh ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar, beberapa Fraksi menyatakan setuju atas Raperda tersebut dan berharap adanya kelanjutan atas penyelesaian.

Sutikno Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum Fraksi PKB satu tentang penyelengaraan ke Arsipan dua Raperda tentang perubahan Raperda Bojonegoro nomer 5 tahun 2017 tentang pengolaan sampah , Arsip merupakan sebuah kebutuhan kita dan kebutuhan bagi instansi pemerintah pada prinsipnya Fraksi PKB mengharapkan lebih lanjut terkait Raperda ini sehingga kewenangan pemerintah Kabupaten dalam perlindungan dan penyelamatan arsip serta penertiban arsip perlu di bentuk dalam peraturan daerah tentang penyelengaraan ke arsipan.

Dua peraturan daerah Bojonegoro nomer5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di fokuskan pada pasal 44 dan pasal 45 Raperda Bojonegoro nomer 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Yang pada pokonya menambah satu pasal yang mewajibkan masyarakat ikut serta dalam pengolaan sampah di lingkunganya masing masing.

Bupati Bojonegoro mengapresiasi serta berharap segera di bentuk pansus terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan pasal 44 dan pasal 45.

“Perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya, yang disertai dengan penataan dan pelaksanaan peran masyarakat di tingkat RT, Desa, Kelurahan dan Kecamatan,” pungkasnya.KBID-JUP

Related posts

Sidak Hewan Kurban, Disperta Madiun Cegah Praktik Glonggongan Hewan Kurban

RedaksiKBID

Gelar Operasi Patuh Semeru, Polres Malang Tilang Ratusan Pengendara

RedaksiKBID

Reklame di Pacar Keling Langgar Perda, Komisi C Minta Pemkot Cabut SIPR

RedaksiKBID