KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Gondol Sepeda Angin di Trotoar, Pencuri Dijebloskan ke Penjara

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Genteng.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, membekuk satu orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda angin yang terjadi di Jalan Wali Kota Mustajab, pada 13 Januari 2021 lalu.

Tersangka yang diamankan yakni, M. Irfan, (33) warga Jalan Kapas Krampung, Surabaya.

Kronologinya, korban atas nama Siswo, menaruh sepeda angin di atas trotoar kemudian ditinggal olahraga. Saat tiba di lokasi lagi, korban mengetahui bahwa sepedanya sudah hilang dan akhirnya melaporkan ke polsek genteng.

“Saat ada laporan kehilangan itu, anggota langsung menyebar dan mencari tersangka. Dan saat melintas tepat di Jalan Rangkah, anggota akhirnya menangkap tersangka pencurian,” kata Ipda Sutrisno, Kanit Reskrik Polsek Genteng, Rabu (20/01/2021).

Kini tersangka dan barang bukti sepeda angin sudah diamankan di Mapolsek Genteng. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. KBID-RIZ

Related posts

Komisi C Dorong Pembangunan RS Surabaya Timur Selesai Tepat Waktu

RedaksiKBID

Es Krim Kelor dan Moringa Crackers Jawarai CKIP 2017 Kota Malang

RedaksiKBID

Perolehan Kursi di Dewan Minim, NasDem Pilih Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya 2024

Baud Efendi