KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Gondol Sepeda Angin di Trotoar, Pencuri Dijebloskan ke Penjara

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Genteng.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, membekuk satu orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda angin yang terjadi di Jalan Wali Kota Mustajab, pada 13 Januari 2021 lalu.

Tersangka yang diamankan yakni, M. Irfan, (33) warga Jalan Kapas Krampung, Surabaya.

Kronologinya, korban atas nama Siswo, menaruh sepeda angin di atas trotoar kemudian ditinggal olahraga. Saat tiba di lokasi lagi, korban mengetahui bahwa sepedanya sudah hilang dan akhirnya melaporkan ke polsek genteng.

“Saat ada laporan kehilangan itu, anggota langsung menyebar dan mencari tersangka. Dan saat melintas tepat di Jalan Rangkah, anggota akhirnya menangkap tersangka pencurian,” kata Ipda Sutrisno, Kanit Reskrik Polsek Genteng, Rabu (20/01/2021).

Kini tersangka dan barang bukti sepeda angin sudah diamankan di Mapolsek Genteng. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. KBID-RIZ

Related posts

Tak Kenakan Masker, Ratusan Pelanggar Dijaring Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

RedaksiKBID

Fraksi PKS Surabaya Dukung Langkah Wali Kota Optimalkan Aset untuk Genjot PAD

Baud Efendi

Warga Citraland Tolak Pembangunan SPBU BP AKR, Josiah Michael Minta Pemkot Surabaya Tinjau Ulang Perizinan

Baud Efendi