KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Gondol Sepeda Angin di Trotoar, Pencuri Dijebloskan ke Penjara

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Genteng.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, membekuk satu orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda angin yang terjadi di Jalan Wali Kota Mustajab, pada 13 Januari 2021 lalu.

Tersangka yang diamankan yakni, M. Irfan, (33) warga Jalan Kapas Krampung, Surabaya.

Kronologinya, korban atas nama Siswo, menaruh sepeda angin di atas trotoar kemudian ditinggal olahraga. Saat tiba di lokasi lagi, korban mengetahui bahwa sepedanya sudah hilang dan akhirnya melaporkan ke polsek genteng.

“Saat ada laporan kehilangan itu, anggota langsung menyebar dan mencari tersangka. Dan saat melintas tepat di Jalan Rangkah, anggota akhirnya menangkap tersangka pencurian,” kata Ipda Sutrisno, Kanit Reskrik Polsek Genteng, Rabu (20/01/2021).

Kini tersangka dan barang bukti sepeda angin sudah diamankan di Mapolsek Genteng. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. KBID-RIZ

Related posts

Kasus BTN Tahan Sertifikat Debitur, Komisi A: Kalau Ada Unsur Korupsi Akan Kami Gugat

RedaksiKBID

Resmi Dikukuhkan, DWP Surabaya Diminta Menjaga Kesederhanaan ASN dan Hindari Flexing

DJUPRIANTO

Geger, Ditemukan Mayat Bayi dalam Bagasi Bus Jurusan Jakarta-Ponorogo

RedaksiKBID