
KAMPUNGBERITA.ID- Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony meminta keberlangsungan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP dan SMA/SMK tidak memberatkan masyarakat, utamanya di Surabaya.
Dia mengatakan, belum selesai warga mengadu sulitnya masuk sekolah negeri. Karena ditawari Rp10 sampai 70 juta, kemudian mereka dihadapkan pada sistem penerimaan kuota prestasi, zonasi dan afirmasi yang belum jelas.
Masalah tersebut belum tuntas, kini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengeluhkan terkait pembayaran seragam sekolah Rp 2 juta. “Ada sekitar 15 warga mengadu kepada kami, minta solusi untuk pembayaran itu” ujar Thony, Rabu (13/7/2022). Dia menjelaskan, MBR tersebut mengaku ada yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, dengan gaji Rp 750 ribu. Bahkan, ada juga yang penghasilan tidak jelas. Artinya, kadang untung, kadang rugi. Sementara mereka tidak tercakup MBR. Mereka ini belum terdata dan sebagian enggan dikategorikan sebagai MBR dengan alasan harga diri dan masih punya spirit jadi orang sukses.
Namun Thony menyesalkan, mereka yang benar-benar masuk kategori MBR, Pemkot Surabaya dinilai tidak punya sistem menyelesaikan kelompok masyarakat ini. “Seharusnya perlu penanganan insidentil di luar data. Sebab pada kenyataannya mereka warga tidak mampu, ” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta Pemkot Surabaya untuk mempertimbangkan adanya kuota bagi masyarakat yang sebetulnya mereka tidak mampu secara penghasilan. Tetapi punya harga diri, dan tidak mau dicatat sebagai MBR. “Saya mengimbau Pemkot untuk menyentuh warga tidak mampu dan membutuhkan biaya. Ini biar tercipta rasa keadilan,” ungkap Thony.
Lebih jauh, Thony juga menyayangkan sikap Pemprov Jatim yang belum memberlakukan kebijakan bagi warga yang tidak mampu. Yakni, membebaskan biaya sekolahnya. Kebijakan ini diharapkan berkesinambungan agar jadi pelecut masyarakat untuk dan tidak putus sekolah.
Thony juga meminta Pemprov Jatim melakukan langkah taktis. Sebab SMA ditarik jadi kewenangannya, dengan harapan masyarakat bisa lebih terlayani dengan baik. “Tapi kalau kondisinya seperti ini, maka kami punya satu opsi, Pemkot Surabaya saya kira mampu melaksanakan SMA/SMK. Sehingga ketentuan ini, jangan semua SMA/SMK dikendalikan provinsi, ” ungkap Thony.
Untuk Surabaya, Thony berpikir lebih baik pengelolaan SMA/SMK diserahkan kepada Pemkot Surabaya. Ini agar masyarakat bisa terlayani dengan lebih baik. Di mengakui, cara ini secara undang-undang memang salah. Kendati begitu, dia menegaskan, agar pembuat undang-undang di Pusat tahu, sehingga ada terobosan baru untuk perbaikan. “Jangan kemudian diserahkan kewenangan kepada pemprov atau dalam pengendali Pusat, tetapi pelayanannya justru tidak menjadi lebih baik,”kritik Thony. KBID-BE-PAR

