
KAMPUNGBERITA.ID-Para nelayan Kalianak merasa resah adanya aktivitas pengurukan di kawasan pesisir dan mangrove Kalianak yang diduga dilakukan secara bertahap dan tertutup.
Masyarakat nelayan yang khawatir aktivitas tersebut merusak ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional, akhirnya melaporkan kegiatan tersebut ke DPRD Kota Surabaya.
Menindaklanjuti laporan nelayan Kalianak, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya mengadakan hearing di ruang Komisi C dengan masyarakat nelayan dan OPD terkait, Kamis (8/1/2026).
Juru bicara Kelompok Masyarakat Nelayan, Edy menyampaikan kecurigaan bahwa reklamasi dilakukan secara diam-diam. Menurut dia, kontraktor pelaksana di lapangan seolah disembunyikan, sementara pekerjaan dilakukan perlahan agar tidak terpantau melebar. “Makanya kami awasi terus agar tidak melebar. Kalau kita diam, takutnya makin meluas,” ujar dia.
Edy memastikan nelayan telah mengantongi bukti-bukti berupa foto dan video hasil pemantauan lapangan yang siap diserahkan jika dibutuhkan.
Sementara pendamping hukum warga terdampak, Ali Yusa, menyoroti dampak ekologis yang berpotensi ditimbulkan dari aktivitas pengurukan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penggunaan material seperti batu kapur yang terpapar air laut dapat mengubah struktur tanah dan merusak keseimbangan ekosistem pesisir. Dampaknya tidak hanya terbatas pada area pengurukan, tetapi juga wilayah sekitarnya.
Dia mengungkapkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan mangrove, baik mangrove tua maupun mangrove muda yang berada di depan kawasan tersebut. “Kalau dilakukan tanpa pengawasan, ini bisa membunuh mangrove-mangrove muda. Padahal seharusnya luasan mangrove bertambah, bukan stagnan,”ungkap dia.
Untuk itu, dia meminta adanya perlindungan serius terhadap kawasan mangrove serta keterlibatan aparat penegak hukum dan pengawasan terpadu, termasuk dari unsur pengamanan laut.
Plt Lurah Genting Kalianak, Tomi menyebut pada Desember lalu sempat ditemukan aktivitas pengurukan yang melebihi garis pantai. Pihak kelurahan sudah berkoordinasi dengan kelompok nelayan dan ketua RW setempat untuk melakukan teguran. “Sampai sekarang tidak ada lagi kegiatan lanjutan,” jelas dia.
Camat Asemrowo, M. Zulchaid mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan dan tidak menemukan aktivitas pengurukan. Namun, dia mengaku kesulitan karena belum pernah bertemu langsung dengan pemilik lahan. “Jika pemiliknya berhasil ditemui, kami akan meminta kejelasan batas kewenangan dan perizinannya,”tandas dia.
Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur, Yustin Riana menjelaskan, kawasan tersebut masuk zona pelabuhan umum laut sesuai rencana tata ruang. Reklamasi pada prinsipnya diperbolehkan dengan syarat memenuhi perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia mengungkapkan, KKPRL telah terbit pada 2023, namun izin lingkungan dan izin pelaksanaan reklamasi wajib dipenuhi sebelum kegiatan dilakukan.
Menanggapi permasalahan ini, anggota Komisi C, Buchori Imron menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga wilayah pesisir. Politisi senior PPP ini menilai banyak pelanggaran lingkungan terjadi akibat pembiaran yang berlangsung lama. “Surabaya tidak cukup dijaga oleh aparat pemerintah saja. Rakyat harus bergerak. Kalau dibiarkan, pantai Surabaya bisa habis,”tegas dia.
Menutup rapat, Ketua Komisi C, Eri Irawan menyampaikan sejumlah rekomendasi. Komisi C meminta DKP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Jatim melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penertiban terhadap dugaan reklamasi di pesisir Kalianak dengan dukungan Satpol PP Surabaya.
Selain itu, DKP Jatim juga diminta segera melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Kelautan dan Perikanan paling lambat 15 Januari 2026. “Komisi C juga meminta DPRKPP dan Camat Asemrowo melakukan pengecekan menyeluruh terkait perizinan dan batas persil perusahaan yang diduga terlibat,” pungkas dia.KBID-BE

