KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Keluyuran saat PSBB Diterapkan di Surabaya Raya, ODP dan PDP Bakal Dipidana

Sejak PSBB Surabaya Raya digelar sejumlah check point didirikan di sejumlah tempat.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Polda Jawa Timur akan menerapkan sanksi pidana terhadap masyarakat yang melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko salah satu pelanggar yang bisa dijerat adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) yang keluyuran padahal harus diisolasi. ODP dan PDP itu akan dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular.

“Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDP wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” kata Trunoyudo.

Pasal pidana lain yang disiapkan untuk pelanggar di antaranya pasal soal mengganggu ketertiban umum, pasal soal melawan petugas dalam KUHP.

Trunoyudo mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 pasal 31 disebutkan bahwa penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30, Penegak Hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan hal itu, maka kepolisian, kata dia memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Misalnya soal aturan jam malam, jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.

“Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan undang-undang terkait ketertiban umum dan Kepolisian misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” kata Trunoyudo.

Penegakan sanksi tersebut baru dilakukan kepolisian pada hari ke-4 pelaksanaan PSBB. Hal itu sebagaimana hasil evaluasi PSBB hari pertama, dan kesepakatan tahapan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim.

Ia menyebut, ada tiga tahapan dalam penerapan sanksi pada masa PSBB ini. Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, sedangkan tahap ke 3 adalah teguran dan tindakan hukum.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, bersama jajaran aparat penegak hukum, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait dengan hari pertama penerapan PSBB. Hasilnya, disepakati bahwa pada hari pertama hingga ke tiga penerapan PSBB, warga yang melanggar hanya akan diberikan imbauan dan teguran saja.

“Tiga hari (PSBB) nanti kita akan sosialisasi dan berdasarkan evaluasi ada hal-hal yang akan dilakukan agar tidak terulang. Setelah 3 hari nanti akan dilakukan teguran dan tindakan,” kata dia. KBID-SIA

Related posts

Mensos Risma Salurkan Bantuan ke Warga Balongcakring

RedaksiKBID

Optimis Surabaya jadi Pasar Potensial, Patriots Grup Buka GWM Pangsud Surabaya

RedaksiKBID

Simpan SS dalam Pembalut Wanita, Kuli Bangunan Diringkus

RedaksiKBID