KampungBerita.id
Kampung Raya Nasional Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Langkah Banding KPU Soal Penundaan Pemilu Dinilai Kurang Tepat, IMMH UI: Fokus Saja pada Tahapan

Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) beraudensi dengan KPU RI.@KBID-2023.

 

KAMPUNGBERITA.ID-Dukungan kepada KPU RI untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 semakin deras.

Terakhir, Komisi II DPR RI turut memberikan dukungan kepada KPU RI. Hal tersebut, nampak dari salah satu poin kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, Rabu (15/3/2023) lalu.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI). Mereka menyebut langkah KPU dalam mengajukan banding kurang tepat.

“Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, putusan Nomor 757/pdt.G/2022/PNJkt.Pst itu bisa kami katakan batal demi hukum. Mengingat kompetensi absolut Pengadilan Negeri dan sifat putusan itu sendiri,” kata Ketua Umum IMMH UI, Alfredo Joshua Bernando dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2022).

Mengutip dari hasil kajian yang telah dipublikasikan melalui laman sosial media milik IMMH UI, menurut dia, setidaknya terdapat tiga argumentasi utama yang digunakan.

Di antaranya adalah yang pertama, IMMH UI menilai putusan PN Jakarta Pusat itu telah melampaui kewenangan
dan kompetensinya dalam mengadili suatu perkara (ultra vires). Hal ini dapat terjadi bila mencermati objek gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima mengenai sengketa proses pemilu, sehingga menjadi tidak tepat bilamana diproses dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

“Kita ketahui bersama pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum telah menyebutkan bahwa sengketa proses pemilu adalah
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan
KPU Kabupaten/Kota, kemudian dalam pasal 467 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga
menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa poses pemilu merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sesuai dengan tingkatannya,” ungkap dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan, dalam amar putusan majelis hakim terdapat kekeliruan, menengok kembali
bahwa salah satu karakteristik adanya perkara perdata PMH hanya berlaku bagi pihak
yang berperkara dan pihak ketiga (bila ada), sehingga dalam putusan perkara perdata
PMH tidak boleh bersifat mengikat secara umum (erga omnes), lebih jauh lagi sampai
menunda adanya agenda negara.

“Maka sudah jelas amar putusan Nomor
757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sulit untuk dilaksanakan/diterapkan (non-executable),”imbuh dia.

Ketiga, jelas dia, IMMH UI menyebut jika dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam BAB XIV UU pasal 431 dan 432 hanya menyebutkan adanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

Alfredo menyatakan, pihaknya mendorong kepada pihak KPU RI untuk tetap fokus melanjutkan proses tahapan penyelenggaraan pemilihan umum yang sedang
berlangsung.

Dia berharap kepada KPU untuk tidak mengindahkan dan melakukan upaya hukum apapun dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang
penundaan pemilu tersebut.

“Karena tatkala KPU mengambil langkah hukum banding,
hal tersebut sama saja dengan mengafirmasi putusan PN Jakarta Pusat yang sudah
sepatutnya ‘batal demi hukum’,” pungkas Alfredo. KBID-BE

Related posts

Warga Korban Eksekusi Tanah Dukuh Pakis IV A Lakukan Perlawanan Hukum, Bidik Proses Dapatkan Alas Hak Sertifikat

RedaksiKBID

Kiai Masjkur Pimpinan Laskar Hisbullah Ditetapkan jadi Pahlawan Nasional

RedaksiKBID

Ditutup Imbas Corona, Pedagang Pasar Kapasan Kemasi Dagangan

RedaksiKBID