KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus Raperda P4GN, Perlu Intervensi Pemkot Surabaya untuk Pembiayaan Korban Narkoba dari Keluarga Miskin

Wakil Ketua Pansus P4GN, John Thamrun.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang, Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, John Thamrun menilai perlu adanya intervensi Pemkot terhadap para korban narkoba.Terutama pembiayaan bagi korban narkoba dari keluarga yang kurang mampu.

Menurut dia, saat ini pansus bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, dan dinas terkait masih menyamakan persepsi terkait adanya keinginan anggota pansus yang ada di Komisi B DPRD Kota Surabaya, yakni adanya pembiayaan bagi korban narkoba dari keluarga miskin atau kurang mampu.

“Mereka ini harus dipikirkan secara matang agar nantinya apa yang tercantum dalam raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat secara luas,” ujar John Thamrun, Senin (13/11/2023).

Lebih jauh, politisi senior PDI-P ini menjelaskan, jika berbicara soal korban narkoba dari masyarakat atau keluarga penghasilan tinggi, tentu mereka bisa mengatasi sendiri. Tapi bagaimana dengan korban narkoba dari keluarga yang kurang mampu?

“Kehadiran Pemkot Surabaya ini sangat ditunggu oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah, “tandas dia.

Untuk itu dalam Raperda P4GN ini, beber John Thamrun, peran serta Pemkot Surabaya tidak hanya secara lisan maupun secara tertulis dalam raperda.
Kehadiran Pemkot Surabaya di tengah masyarakat sangat diperlukan, terutama bagi mereka yang menjadi korban.

“Sekali lagi yang menjadi korban bukan sebagai pelaku. Kalau pelaku itu tanggungjawab masing-masing. Jadi, mereka dari keluarga miskin ini perlu adanya penanganan dan intervensi nyata bagi para korban narkoba dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, ” ungkap dia.

Terkait proses penganggaran rehabilitasi para korban, John Thamrun menyatakan, semua itu ada perkembangan situasi dari Dirjen di Jakarta, terutama Dirjen Sosial Khusus IPWL sudah di gabung tidak ada yang menangani secara khusus tentang IPWL.

Sedangkan peraturan perundang- undangan maupun peraturan menteri itu masih ada. Menurut John Thamrun, ini nanti akan menjadikan hal yang kontradiktif dengan adanya raperda ini.

”Perlu kita pikirkan dan diskusikan bersama dengan mengundang TA nanti bagaimana kita bisa membuat raperda ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya,” pungkas ketua PAC PDI-P Kecamatan Lakarsantri ini. KBID-BE-PAR

 

 

 

Related posts

Jual Gadis di Bawa Umur, Dua Mucikari ABG di Mojokerto Diringkus Polisi

RedaksiKBID

Peringati Hari Anak Nasional, Dolly English Community-Peduly Surabaya Gelar Fun Learning

RedaksiKBID

Bergaya Sporty, Pegawai RSNU Tuban Bertekad Tingkatkan Kualitas Pelayanan

RedaksiKBID