KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pasca DPRD dan Pemkot Surabaya Konsultasi ke BPK, Pengusaha SPBU Segera Kirim Surat Keberatan Listplang Dianggap Objek Pajak Reklame

 

Sejumlah pakar hukum diundang Komisi B untuk memberikan pencerahan. Pakar mengingatkan Pemkot Surabaya harus hati-hati, karena membuat penghitungan tagihan pajak baru, tapi regulasinya tak diubah.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) yang menaungi 97 pengusaha SPBU di Surabaya menyambut positif hasil konsultasi Komisi B DPRD ke BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim, Rabu (10/9/2025) untuk memfasilitasi penyelesaian konflik dengan Pemkot Surabaya terkait tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) reklame sebesar Rp 26 miliar dan keberatan terhadap listplang SPBU yang dianggap sebagai objek pajak reklame.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud keputusan BPK terkait listplang SPBU dianggap sebagai objek pajak reklame adalah final. Hanya saja, masih ada peluang bagi pengusaha SPBU untuk mengajukan surat keberatan ke Pemkot Surabaya, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, yang nanti akan menjadi bahan pertimbangan.

Sedangkan terkait tagihan Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) sebesar Rp 26 miliar terjadi perbedaan pandangan antara BPK dengan Pemkot Surabaya.
Kalau versi BPK yang bisa ditagihkan nilai pajak reklame adalah sejak ditemukan, tahun 2023 ke atas. Sehingga pajak reklame yang harus ditagih dari tahun 2023 ke atas (2024 dan 2025) yang nilainya sekitar Rp 1,6 miliar.

Sedangkan menurut versi Pemkot Surabaya tagihan pajak dihitung mundur lima tahun ke belakang, yaitu mulai 2023, 2022, 2021,2020, dan 2019. Sehingga muncul angka Rp 26 miliar.

Yang menarik, pengusaha SPBU di Surabaya sebenarnya sudah membayar lunas pajak reklame pada 2019 hingga 2023. Pembayaran itu didasarkan pada SKPD resmi yang dikeluarkan Bapenda. Namun akhir 2023 muncul masalah ketika pengusaha SPBU tiba-tiba menerima tagihan kurang bayar sebesar Rp 26 miliar. Kenaikan signifikan ini disebabkan adanya perubahan cara penghitungan objek pajak oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu. Ini yang membuat pengusaha SPBU protes dan menolak melakukan pembayaran Rp 26 miliar.

Sementara pendapat pakar hukum, SKPD-KB tidak boleh berlaku surut. Sehingga langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya dari sisi hukum administratif kurang cermat. Konsep pemungutan pajak itu harus memenuhi prinsip negara hukum. Negara hukum itu menjamin kepastian hukum. Jadi kalau kemudian sudah dibayar kemudian terbit tagihan kurang bayar lagi, kan tidak ada kepastian. Jangan-jangan besok bayar kurang lagi, ada penghitungan baru. Ini menunjukkan tak ada kepastian hukum. Pemkot Surabaya harus hati-hati.

Menanggapi hasil konsultasi Komisi B dan Pemkot ke BPK, Sekretaris DPC Hiswana Migas Kota Surabaya, Sidha Pinasti ketika dikonfirmasi, Kamis (12/9/2025) siang, sebenarnya enggan memberikan komentar karena belum mendapat laporan resmi dari hasil konsultasi tersebut.

Tapi setelah membaca di media massa, dia mengaku bersyukur kalau memang keputusan BPK seperti itu. “Ya, Alhamdulillah.Memang, kita pengusaha SPBU ‘istilahnya’ tidak pernah menunggak pajak. Tapi dari awal kita dikatakan menunggak pajak. Ya, baguslah kalau ada kesalahan kemudian dikoreksi. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” ujar dia.

Jika mengacu tagihan pajak versi BPK, apakah para pengusaha siap membayar? Sidha memastikan, jika tagihannya Rp 1,6 miliar, InsyaAllah akan dibayar. Karena sejak awal pengusaha SPBU ini punya komitmen untuk membayar. Hanya saja, penghitungannya tidak sebesar itu, Rp 26 miliar.

“Kalau tagihannya versi BPK, saya rasa teman-teman pengusaha SPBU pasti berinisiatif untuk melakukan pembayaran. Listplang SPBU yang dianggap sebagai objek pajak reklame dan dihitung empat sisi (kanan, kiri, depan, dan belakang), itu yang membuat kita keberatan. Apalagi itu tidak pernah disosialisasikan, “tegas dia.

Terkait saran dari BPK untuk mengajukan surat keberatan lagi ke Pemkot Surabaya seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud, Sidha menyatakan, hal ini akan disampaikan ke anggota Hiswana Migas untuk berkirim surat lagi. Karena kalau bicara soal surat keberatan, sebenarnya sudah empat kali dilayangkan ke Pemkot Surabaya sejak awal 2024. Surat tersebut ada yang ditanggapi dan juga ada yang tidak ditanggapi.

“Kalau memang kita sekarang diharapkan mengirim surat keberatan lagi, ya nanti akan kita sampaikan ke anggota,”pungkas dia. KBID-BE

Related posts

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Pengangkatan PAW Pimpinan dan Anggota

RedaksiKBID

Maksimalkan Instruksi Mendagri, DPRD Jatim Tiadakan Kunker

RedaksiKBID

Tali Asih Disepakati, Warga Persilakan Pembangunan Apartemen Darmo Hill Dilanjutkan

RedaksiKBID