
KAMPUNGBERITA.ID-Dugaan pelanggaran dilakukan oleh peserta Pemilu 2024, dimana alat peraga kampanye (APK) seperti atribut bendera parpol berdiri di depan Pasar Keputran Utara.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, tempo hari bendera Partai Buruh sudah dibersihkan, tapi hari ini kita bersihkan lagi.
“Hari ini kita bersihkan mas. Soal pasang atribut partai baik di tempat terlarang pun itu kewenangannya KPU, Bawaslu hanya bertindak dan bersihkan atribut. Hari ini semua atribut kita bersihkan, baik itu di trotoar, jembatan layang, hingga yang ada di depan Pasar Keputran Utara,” ujar Novli ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2024).
Pihak PD Pasar Surya sendiri sudah bertindak dengan mengirimkan personelnya untuk berbicara agar APK itu diturunkan sendiri oleh pemasang bendera, tapi tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser ketika dikonfirmasi lewat telepon untuk menanyakan adanya atribut partai berdiri di depan Pasar Keputran Utara, tidak diangkat.
Di tanya melalui pesan singkat WhatsApp (WA), M. Fikser sampai berita ini diturunkan juga belum ada jawaban dari Kasatpol PP tersebut.
Seperti diketahui, Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
Sementara apa yang terjadi di Pasar Keputran Utara, APK salah satu partai berdiri tegak dan ini dibiarkan berdiri tanpa ada tindakan dari pihak terkait, terutama Bawaslu.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota. KBID-BE

