KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menambah durasi dan titik pelaksanaan Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan. Kebijakan ini sebagai respons atas imbauan pemerintah pusat untuk memperluas cakupan kegiatan tersebut.Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau pemerintah daerah untuk menambah jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan ruas jalan dalam pelaksanaan CFD. Imbauan tersebut akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pelaksanaan CFD di Kota Pahlawan tetap mempertimbangkan kondisi mobilitas harian masyarakat.
“Kalau kita kan CFD sudah pasti ya, hari Sabtu dan Minggu. Tapi rata-rata Minggu, kalau (CFD) hari biasa nggak mungkin,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, penerapan CFD di Kota Surabaya lebih ideal juga dilaksanakan setiap akhir pekan. Sebab, jumlah masyarakat yang datang, bekerja atau melintas di Kota Pahlawan bisa mencapai 8 juta jiwa.
“Karena hari biasa itu di Surabaya penduduknya 8 juta. Karena banyak orang yang masuk dari Sidoarjo mau ke Gresik, lewat Surabaya. Kalau CFD semua kasihan,” katanya.
Karena itu, ia menekankan bahwa Pemkot Surabaya akan tetap menjalankan CFD secara optimal, khususnya pada akhir pekan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas warga pada hari kerja.
“Makanya kita akan jaga, tapi nanti yang untuk hari Minggu yang akan kita perbanyak. Sehingga kita akan perbanyak titiknya,” tuturnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rutin menggelar CFD setiap hari Minggu di sejumlah wilayah. Di antaranya di Jalan Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Jemur Andayani, Jalan Kertajaya, hingga kawasan Kota Lama Kembang Jepun.
Selain memperluas cakupan CFD, Pemkot Surabaya juga berencana menerapkan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum ke kantor pada Rabu atau Kamis. Kebijakan ini bertujuan mendukung efisiensi energi sekaligus menghemat Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jadi hari Rabu atau Kamis (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tapi menggunakan transportasi umum,” ungkap Wali Kota Eri.
Namun, Wali Kota Eri menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik karena dinilai sudah sejalan dengan upaya penghematan energi.
“Kalau (ASN) yang mobilnya listrik ya silakan. Jadi mobil listrik, sepeda motor listrik, sudah ada kan di pemkot. Jadi (itu) terkecuali, silakan pakai,” pungkas dia. KBID-JUP

