KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR di Siola dan Kantor Disperinaker

Ilustrasi: Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR. @KBID-IST/2023

KAMPUNGBERITA.ID-Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Surabaya minta kepada para pekerja melapor ke posko pengaduan yang sudah disiapkan jika tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka posko pengaduan THR mulai Senin (3/4/2023) di dua tempat.

Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini menyebut, pemkot juga sudah menyiapkan nomor hotline dan juga nomor WhatsApp (WA)

“Kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan Kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287” kata Zaini, Senin (3/4/2023).

Zaini menyatakan, hampir setiap tahun persoalan pekerja yang belum memperoleh THR sering mencuat. Berdasarkan data 2022, Disperinaker mencatat ada 21 aduan masuk.

“Berdasarkan data yang kami miliki, tahun lalu itu ada total 21 aduan yang masuk ke kami, dan 19 aduan di antaranya sudah diselesaikan. Sisanya dua kasus tidak dilanjutkan karena masalah administrasi. Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis,”ungkap dia.

Untuk itu, Zaini mengimbau, para pekerja di Surabaya melaporkan ke posko THR atau melalui hotline jika belum mendapat THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

“Setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” tandas dia.

Para pelaku usaha, juga diimbau membayarkan THR-nya secara tepat waktu sesuai anjuran Pemerintah Pusat.

“Kami sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” tutur Zaini.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023. KBID-HMS/BE

Related posts

FKPPI Jatim Bantah Terlibat Dukung Mendukung Pasangan Capres-Cawapres 2019

RedaksiKBID

Pemprov Jatim Beri Reward Petugas Medis Penanganan Covid-19 Rp Rp.15-Rp.7 juta Perbulan

RedaksiKBID

Gelar Demo, Buruh di Indonesia Desak Israel Hentikan Agresi Militer ke Palestina

RedaksiKBID