KAMPUNGBERITA.ID – Meski masa kerja panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan nama jalan berakhir tanggal 5 Agustus, namun ending dari proses penggodokan mulai terbaca. Pansus tidak akan meneruskan dengan menghasilkan keputusan.
“Arahnya kayaknya nanti kita kembalikan ke Pemkot,” ujar ketua Pansus Raperda Fatchul Muid.
Legislator Partai Nasdem ini menjelaskan, rencana perubahan nama jalan sudah menjadi perhatian nasional. Semua pihak memberikan sikap. Pro dan kontra di masyarakat ini menjadi alasan pansus agar berhati-hati dalam menggodok Raperda. “Ini tahun politik, jangan sampai salah keputusan ujung-ujungnya kita habis,” jelasnya.
Dia berharap anggota pansus tidak berpikir hanya untuk menyelesaikan pembahasan dengan menghasilkan keputusan. Muid mengajak pansus menelisik dampak yang akan ditimbulkan pasca pembahasan selesai.
“Makanya kita harus hati-hati. Kita serahkan saja nanti ke banmus (badan musyawarah) tanpa keputusan apa-apa, terserah banmus nanti gimana,” tegasnya.
Terpisah, Anggota Pansus Raperda Sebagian Perubahan Ruas Nama Jalan, Junaedi mengungkapkan, dari hasil konsultasi dengan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak perubahan sebagian ruas jalan di Dinoyo dan Gunung sari.
Sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan administrasi dan pembiayaan perubahan dokumen kependudukan dan aset yang dimiliki oleh masyarakat terdampak. Jika ada kendala di lapangan, maka pemerintah provinsi dan pemerintah kota juga siap mendampingi.
Junaedi mengungkapkan, target penyelesaian perubahan dokumen yang dimiliki warga sekitar satu bulan. “Jika masyarakat mengurusnya tepat waktu. Satu bulan selesai,” paparnya
Perubahan nama jalan di Dinoyo sepanjang 300 meter dari ruas jalan yang ada, dengan jumlah warga terdampak sekitar 89 KK. Sedangkan di Jalan gunungsari ruas jalan yang diganti sepanjang 2.000 meter dan jumlah warga terdampak sekitar 543 KK. KBID-NAK