
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan guna membahas dampak pelaksanaan SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Kamis (19/2/2025).
Imbas dari SK Menteri Sosial tersebut menyebabkan penonaktifan 45.006 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Surabaya dari total lebih 11 juta jiwa secara nasional.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan menegaskan, bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan. Untuk itu dia mendesak adanya sistem peringatan dini atau early warning system bagi peserta yang dinonaktifkan agar tidak kebingungan saat membutuhkan pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit. “Kita minta ada early warning system. Jangan sampai warga baru tahu statusnya nonaktif saat sedang sakit dan datang ke fasilitas kesehatan,”ujar dia.
Bang Jo, sapaan Akrab Johari Mustawan juga mendorong mekanisme fast tracking untuk proses reaktivasi kepesertaan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan rutin dan berkelanjutan. Berdasarkan data terbaru, 906 peserta telah diaktifkan kembali, namun puluhan ribu lainnya masih menunggu proses verifikasi.
Untuk itu,lanjut dia, DPRD meminta pemetaan data berbasis desil dan wilayah kecamatan agar penanganan lebih terarah. Selain itu, pelibatan Kader Surabaya Hebat (KSH) dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan dan validasi di lapangan.
Transparansi data serta analisis kecukupan anggaran juga ditekankan agar seluruh warga terdampak tetap terjamin hak layanan kesehatannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Surabaya, Mohammad Aras menjelaskan, bahwa hingga kini belum tersedia mekanisme sistem yang dapat secara langsung memberikan notifikasi kepada peserta PBI yang dinonaktifkan. Peserta baru dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
“Bagi peserta yang dinonaktifkan akan ada surat pemberitahuan yang disampaikan. Selain itu, terdapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa peserta nonaktif tidak boleh langsung ditolak oleh fasilitas kesehatan dan tetap harus dilayani sesuai ketentuan, tandas dia.
Terkait proses reaktivasi, Aras menjelaskan, ada dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama melalui skema PBI Jaminan Kesehatan yang prosesnya diajukan lewat Dinas Sosial dan memerlukan persetujuan kembali dari Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu satu hingga dua hari.
Jalur kedua dinilai lebih cepat, yakni melalui skema PBPU Pemda yang terintegrasi dalam program Universal Health Coverage (UHC) prioritas bagi warga Kota Surabaya.
Melalui mekanisme ini, pasien yang sedang sakit dapat langsung didaftarkan oleh Dinas Kesehatan dan kepesertaannya aktif pada hari yang sama. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui kelurahan dengan proses verifikasi dan ground checking untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar warga Surabaya sesuai kriteria. Sistem pendaftaran juga tersedia melalui aplikasi EDABU yang telah terpasang di seluruh rumah sakit di Surabaya. Adapun ketentuan calon peserta telah menetap minimal 10 tahun di Kota Pahlawan.
KBID-BE

