KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Satpol PP Surabaya Layangkan Surat ke PT Shell Indonesia Untuk Hentikan Pembangunan SPBU di Simo Magersari

SPBU Shell
SPBU Shell di Simo Magersari yang diduga bermasalah.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Menindaklanjuti resume rapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait penolakan sejumlah warga yang keberatan dengan pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari 115-117, Satpol PP Kota Surabaya langsung melayangkan surat kepada manajemen PT Shell Indonesia.

Surat dengan nomor 640/6029/436.7.22/2021 yang diteken Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto itu tentang menghentikan sementara kegiatan pembangunan. “Surat sudah kita kirim ke PT Shell Indonesia, Kamis (25/11/2021), ” ujar Eddy Christijanto.

Dalam surat tersebut, Eddy Christijanto meminta PT Shell Indonesia menghentikan sendiri pembangunan SPBU Shell di Jalan Simo Magersari 62, 64 (lama Jalan Magersari 115-117), Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal sebagaimana resume rapat di Komisi C, Selasa (23/11/2021).

Apabila PT Shell Indonesia tidak mengindahkansurat pemberitahuan ini, lanjut Eddy, maka Pemkot Surabaya (Satpol PP Kota Surabaya) akan melaksanakan penghentian pembangunan di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agung Prasodjo menyatakan jika dokumen perizinan pembangunan SPBU Shell itu harus dikaji ulang. Karena itu, OPD terkait yang menerbitkan rekomendasi harus memperbaiki dulu.
“Makanya, dalam resume rapat Komisi C meminta pembangunan SPBU Shell harus dihentikan dulu, sambil menunggu pembenahan dokumen perizinan. Selain itu, manajemen SPBU Shell juga harus berkomunikasi dan menyelesaikan dulu persoalan dengan warga terdampak. Jika semua itu sudah selesai pembangunan bisa jalan lagi, ” ungkap dia.

Seperti diketahui, pembangunan SPBU Shell itu mendapat penolakan dari sejumlah warga. Satu di antaranya Johny Susanto yang tokonya persis di sampaing SPBU Shell. Alasan menolak pembangunan SPBU asing tersebut karena berpotensi membahayakan lingkungan ( bahaya kebakaran dan pencemaran udara), mengganggu ketenteraman karena tempat tinggal yang mereka tempati adalah ruko (tempat usaha dan tempat tinggal), dan mereka belum sekalipun menyatakan persetujuan atas dibangunnya SPBU tersebut, tapi tiba- tiba surat perizinan sudah keluar. “Ya, kalau bisa tak ada SPBU di sini, ” tandas dia. KBID-BE

Related posts

Warga Sujud Syukur, ASN Pemkot Pasuruan Was-was

RedaksiKBID

Hendak Curi Sepeda Motor, Dua Pelaku Digebuki Warga

RedaksiKBID

Musda DPD PAN Surabaya, 19 Calon Berebut Rekom DPP

RedaksiKBID