KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Setoran Pajak Parkir Toko Modern ke Pemkot Surabaya Rp 175.000 per Bulan, Eri Cahyadi Tuding Tak Masuk Akal

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID- Maraknya juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Surabaya, menimbulkan keresahan publik. Jukir liar tak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga menimbulkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan perhatian serius terhadap penataan sistem parkir yang lebih tertib dan adil. Bahkan, dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir dan pajak yang disetorkan oleh toko modern kepada Pemkot Surabaya.

Eri Cahyadi, menyebut rata-rata toko modern hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp175.000 hingga Rp 250.000 per bulan, yang dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan aktivitas keluar masuk kendaraan di lapangan.

“Kalau dihitung, jumlah itu setara dengan hanya 15 mobil per hari. Masak iya, toko buka 24 jam hanya ada 15 kendaraan?” ujar dia dalam konferensi pers Sabtu (14/6/2025).

Lebih jauh, Eri Cahyadi menjelaskan, berdasarkan Perda 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan dan petugas parkir. Petugas tersebut berfungsi untuk mencatat dan melaporkan jumlah kendaraan yang parkir, sehingga perhitungan pajak 10 persen dari total pendapatan parkir bisa dilakukan secara akurat dan transparan.

Menurut dia, selama ini sistem kejujuran yang digunakan oleh toko-toko modern dalam menghitung pajak justru membuka celah kebocoran.

“Saya ingin semua usaha menggunakan pengelolaan parkir yang tertib dan jujur. Pendapatan dari sektor ini akan kembali ke masyarakat, untuk pendidikan dan kesehatan gratis,” tandas dia.

Tak hanya toko modern, Eri Cahyadi juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah makan dan tempat usaha lain yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir, namun tidak membayar pajak sesuai aturan.

Dia juga menyorot kemacetan yang timbul akibat parkir di bahu jalan dan menyebut akan menata ulang sistem parkir di jalan umum agar tidak menambah beban lalu lintas kota.

Sebelumnya,
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai mengingatkan bahwa langkah penertiban harus dijalankan secara sistematis dan menyeluruh.

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi, seperti kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan perangkat daerah lainnya, untuk memastikan bahwa penertiban tidak hanya bersifat parsial, tetapi menyentuh seluruh wilayah kota.

“Kadang masyarakat bingung harus lapor ke mana. Jika melalui media sosial, tidak semua laporan mendapat respons, terutama jika tidak viral,” tegas Bahtiyar, Jumat (13/6/2025).

Untuk itu, dia mendorong Pemkot Surabaya menyediakan saluran pengaduan resmi, seperti hotline khusus, agar masyarakat memiliki akses mudah melaporkan pelanggaran jukir liar.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam mengelola parkir di area usahanya. Karena banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir ke Pemkot Surabaya dan seharusnya bertanggung jawab menyediakan juru parkir yang resmi.

“Kalau belum tersedia, sebaiknya pelaku usaha melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk diberdayakan menjadi petugas parkir resmi, sehingga keamanan dan ketertiban bisa terjaga sekaligus memberikan manfaat ekonomi lokal, “pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Kawah Ijen Banyuwangi Bakal Dilengkapi Kereta Gantung

RedaksiKBID

Sebelum RPU Lakarsantri Beroperasi, Komisi B akan Cek Kembali Kesiapan Peralatan untuk Pastikan Rekomendasi Perbaikan Dijalankan DPRKPP 

Baud Efendi

Gerindra Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Fadli Zon: Belum Ada Komunikasi Politik

RedaksiKBID