KampungBerita.id
Bumi Malang Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Orang Tua Siswa SMA Taruna Nala Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan, Tagih Janji Kapolresta Malang Kota Segera Tuntaskan Perkara

Penasihat hukum AT, siswa SMA Taruna Nala Kota Malang yang menjadi korban penganiayaan seniornya, Wahyu Ongko Wiyono dan tim sedang  memaparkan proses hukum yang sedang dijalani kliennya.@KBID-2025

KAMPUNGBERITA.ID-Yohanes Bambang Latrianto Istirom, orang tua AT, seorang siswa SMA Taruna Nala Kota Malang yang menjadi korban penganiayaan oleh dua orang seniornya, menagih janji Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. yang akan menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Hal ini karena hingga Oktober 2025 atau setahun lebih perkara ini, ternyata belum ada penyelesaian.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 16 Juni 2024 saat AT masih duduk di bangku kelas X SMA Taruna Nala, telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota dengan nomor laporan LP/B/420/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA pada 17 Juni 2024, tapi kasus penganiayaan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota ini, ternyata hingga kini belum ada titik terang.

Hal ini mengundang keprihatinan orang tua korban, Joni, sapaan
Yohanes Bambang Latrianto Istirom. Kini, dia bersama penasihat hukumnya berjuang menuntut keadilan. Bahkan, dia menyampaikan pesan khusus kepada Kapolresta Malang Kota.

“Mohon maaf Pak Kapolresta saya ingin menagih janji bapak terhadap kasus anak saya, yang bapak janjikan pada 16 Mei 2025, bahwa bapak menjanjikan untuk menyelesaikan berkas perkara ini setuntas-tuntasnya sampai akhir Mei 2025. Tapi ngapunten pak, sekarang sudah Oktober. Ternyata instruksi yang bapak berikan tidak bisa dicerna secara baik oleh para penyidik. Saya mohon dengan segala kerendahan hati agar dapat melihat langkah-langkah teknis dalam penyelesaian masalah ini yang bisa diukur. Bukan sekadar jawaban lewat media yang selama ini telah beredar di seluruh jagat raya, atau pun hanya janji -janji seperti sebelumnya. Kami mohon agar berkas perkara yang hingga saat ini belum selesai di Polresta Malang Kota segera diselesaikan. Itu saja,” ujar dia dalam pers rilisnya, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, Wahyu Ongko Wiyono SH dari Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) yang menjadi penasihat hukum (PH) korban mengatakan, apa yang disampaikan orang tua korban sesuai dengan pertemuan atas undangan dari Kapolresta Malang Kota, bahwasanya menginstruksikan kepada jajarannya untuk dapat menyelesaikan perkara ini sampai akhir Mei 2025. Andaikata dalam proses penyelesaian perkara ini ada kendala apapun, maka akan diberikan ruang untuk koordinasi dengan Polda Jatim, atau bahkan Mabes Polri. “Tapi sayang sampai sekarang instruksi tersebut belum bisa diterjemahkan dengan baik oleh jajaran di bawah Kapolresta Malang Kota dan masih berlarut-larut,” kata dia.

Wiyono menegaskan, pihaknya perlu menyampaikan perkembangan perkara penganiayaan atau tindakan kekerasan ini. Karena sejak melaporkan perkara tersebut pada Juni 2024, tapi sampai sekarang masih terkatung-katung. Artinya, belum ada penyelesaian secara signifikan. “Hal ini tentu menimbulkan berbagai dugaan dan ganjalan- ganjalan yang menurut kami perlu untuk ditindaklanjuti, “ujar dia.

Dari informasi dan data yang dikumpulkan, pada 15 September, tim penyidik dari Polresta Malang Kota sudah menyerahkan berkas perkara kepada Kejari Malang Kota. Ini berdasarkan surat SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diterima dari pihak Polresta Malang Kota dengan nomor: B1359/IX/RES1.24.SP2P tanggal 15 September 2025, yang intinya adalah pemberitahuan bahwa berkas telah diserahkan oleh Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan.

Namun Wiyono menyampaikan, sebelum berkas SP2P dia terima, dirinya juga menerima pemberitahuan dari Polresta Malang Kota mengenai penetapan Anak yang Berkonflik dalam Hukum (ABH). “Di situ ada dua nama terlapor. Tapi yang menjadi pertanyaan dan tanda tanya besar bagi kami, yakni saat ditetapkannya nama-nama dalam SP2P tersebut, ternyata hanya muncul satu nama dengan inisial HAM. Sedangkan nama lain dengan inisial RNPW sampai sekarang ini tidak ada penetapan ABH,”terang Wiyono.

Terkait ini, Wiyono sudah minta penjelasan kepada Polresta Malang Kota. Hanya saja, sampai saat ini belum juga ada penjelasan resmi kepada pelapor. “Jadi inisial RNPW hingga saat ini juga masih terjadi kesimpang-siuran,”tambah dia.

Kalau mengacu pada SP2P yang telah diterimanya, lanjut dia, juga tidak ada penjelasan mengenai itu. Untuk itu, tim AASR selaku penasihat hukum pelapor menduga ada sesuatu yang memang perlu untuk diperjelas kembali. Akhirnya, pada akhir Agustus 2025, dirinya bersurat ke Polda Jatim, khususnya ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) maupun Wassidik (Pengawasan Penyidikan) di Polda Jatim untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah dikirimkan atas penanganan perkara ke penyidik Unit 2 PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polresta Malang Kota.

Sayangnya, lanjut Wiyono, dirinya pun belum mendapatkan penjelasan secara resmi bagaimana hasil yang dilakukan oleh pihak Wassidik. “Karena info terakhir dari Propam pada September 2025, kami diminta untuk menanyakan mengenai surat pengaduan yang kami kirimkan ke Wassidik. Ini karena Propam melimpahkan pengaduan tersebut kepada Wassidik,” jelas dia.

Pada awal Oktober 2025, Wiyono juga meminta klarifikasi kepada pihak Wassidik. Hanya saja sampai sekarang balasan surat klarifikasi secara tertulis dari Wassidik belum diterima, terkait penjelasan dari hasil asistensi yang dilakukan Wassidik terhadap penyidik.

Lebih jauh, menjelaskan, perkara ini memang ada beberapa poin krusial yang akan disampaikan secara tertulis kepada Kapolda Jatim, mengingat kasus ini masih di ranah Ditreskrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Jatim.

Sementara terkait hasil konfirmasi ke Kejari Malang Kota, Wiyono menerangkan, sampai saat ini status berkas yang diserahkan dari Polresta Malang Kota masih P19 (Berkas perkara pidana penyidikan yang diserahkan masih belum lengkap). Sehingga Kejaksaan masih menunggu satu nama dalam pemberkasan
yang telah disebutkan, yang mana sampai saat ini masih belum ada kejelasannya. Apakah inisial RNPW ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dalam Hukum (ABH) ataukah tidak. “Karena ada dua versi yang kami terima di lapangan, yaitu satu memang pemberkasannya tidak cukup bukti dan satu lagi pemberkasannya dilakukan secara terpisah dari ABH yang sebelumnya,” beber dia.

Wiyono menegaskan, berdasarkan SP2P yang diterima selama ini, mulai pertama hingga yang keenam, penyidik tidak pernah menjelaskan proses atau perkembangan yang dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap anak yang berinisial RNPW. Sehingga Wiyono berkesimpulan bahwa penyidik tidak bersungguh-sungguh dalam penanganan perkara ini dan terkesan ada sesuatu hal yang menghambat proses penyidikan. Untuk itu, dirinya pihaknya akan menyampaikan tuntutan dan diharapkan Polda Jatim yang membawahi seluruh jajaran Polres di Jawa Timur, khususnya di Polresta Malang Kota untuk melakukan tindakan yang bertanggungjawab dari proses penyidikan ini secara transparan dan akuntabel.

Orang tua AT, Yohanes Bambang Latrianto Istirom (baju hitam/tengah) menagih janji Kapolresta Malang Kota yang berjanji menuntaskan perkara ini.@KBID-2025.

Perdamaian

Pada 25 Agustus 2025, Wiyono mengaku dirinya mendapatkan undangan dari penyidik dan diminta melakukan diversi (penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar pengadilan) atau perdamaian. “Jadi diversi itu khusus yang telah ditetapkan sebagai ABH untuk dilakukan diversi dengan pihak korban.
Dalam pertemuan tersebut, kami mengajukan penundaan dengan alasan belum mendapatkan penjelasan resmi dari Polresta Malang Kota mengenai status RNPW. Penyidik tidak menerima penundaan diversi dinyatakan gagal,” ungkap dia.

Penasihat hukum lainnya,
Sjah Merdan Nurhamidin, S.H. menyorot bahwa kasus penganiayaan ini adalah pidana berat dan membutuhkan perhatian dan penanganan khusus. “Jadi, kami mohon jangan menganggap kasus ini sepele atau masalah kecil. Pasalnya ada, deliknya ada dan ini mutlak pidana berat. Termasuk pidana yang mencoreng kehidupan anak di dunia pendidikan. Ini sangat mencoreng,”tegas dia.

Dia bersama para penasihat hukum yang tergabung dalam Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) menegaskan akan menuntut tuntas untuk mendapatkan keadilan. “Perlu kami tegaskan, bukannya kami tidak mau melakukan diversi. Tapi sebelum diversi itu dilakukan, maka segala sesuatunya harus sudah jelas terlebih dahulu. Karena yang dimaksud diversi ini kan mengarah ke Restorative Justice dan itu tidak bisa tanpa ada kejelasan status dari RNPW. Jadi, kami meminta dengan hormat kepada penyidik di Polresta Malang Kota untuk bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus ini,” pungkas dia. KBID-BE.

Tuntutan kepada Polda Jatim:
1. Untuk segera menuntaskan pengusutan dan penyidikan atas perkara sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/VI/2024/SPKT/ POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2024 secara profesional, transparan, dan akuntabel guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan rasa keadilan.

2. Untuk segera menetapkan nama terlapor/terduga Raffa Nazair Putra Winarsono dalam status sebagai Anak yang Berkonflik dalam Hukum (ABH) dalam perkara sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/VI/2024/SPKT/ POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2024 mengingat dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Anak yang berkonflik dengan hukum Nomor:B/629/VII/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 2 Juli 2025, justru tidak termasuk dalam penetapan sebagai Anak Yang Berkonflik Dalam Hukum berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 2 Juli 2025.

3. Untuk mengusut dan melakukan tindakan penyelidikan atas dugaan adanya tindakan yang secara sengaja menghalangi, mempengaruhi, atau mengganggu proses penyidikan (Obstruction of justice) dalam perkara sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/VI/2024/SPKT/ POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2024 tentang adanya ketujuh orang saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan sekaligus mencabut seluruh keterangan pada tahapan penyelidikan serta adanya hambatan dalam permintaan keterangan kepada internal sekolah.

4. Untuk segera menuntaskan proses pengaduan yang disampaikan oleh pelapor/korban melalui Tim Penasihat Hukumnya kepada Kabag. Wassidik Ditreskrimum sebagaimana dalam Surat Pengaduan Nomor: 007/AASR￾E/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

5. Untuk dapat dikabulkannya gelar khusus atas perkara sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/VI/2024/SPKT/ POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Juni 2024.

 

 

Related posts

Konflik PT Gorom Vs Eks Karyawan, Komisi D DPRD Surabaya Desak Manajemen Membuka Diri

RedaksiKBID

Didukung Maju Lagi di Pilwali 2024, Eri Cahyadi: Golkar Seperti Rumah Saya Sendiri

RedaksiKBID

Kencing saat Pertandingan, Kiper Salford City Kena Kartu Merah

RedaksiKBID