KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Soal Penggunaan Bahu Jalan untuk Terop Hajatan, Baktiono: Pemkot Harus Tepati Janji Bangun Gedung Serba Guna

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penutupan jalan untuk acara pribadi seperti pernikahan atau khitanan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan, Pemkot Surabaya akan memperketat aturan penggunaan badan jalan untuk terop atau tenda hajatan.

Bahkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes dan Kasatlantas Surabaya guna menetapkan standar baku dalam penerbitan perizinan. Mengingat jalan raya itu milik publik dan penggunaannya harus dengan izin yang ketat. Apalagi jika menyangkut jalur utama.

Menanggapi ini, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono menyatakan hajatan pakai terop atau tenda itu adalah budaya warga Surabaya. Karena itu, Pemkot Surabaya harus memfasilitasi warganya dengan baik. Karena apa? Karena mereka ini tidak mampu sewa gedung yang harganya cukup mahal. “Jangan samakan warga dengan orang-orang yang punya jabatan di Pemkot yang bisa memakai gedung. Lha mereka yang punya hajatan pakai terop itu adalah warga di kampung-kampung dan sudah berpuluh-puluh tahun. Bahkan, mungkin sebelum Indonesia merdeka,”ujar Baktiono, Jumat (24/10/2025).

Politisi senior PDI-P ini menegaskan, hajatan dengan terop atau tenda  menutup jalan itu memang mengganggu kenyamanan pemakai jalan. Tinggal mengatur bagaimana mengalihkan arus lalu lintas ke jalur lain agar tidak terjadi kemacetan.Ini bisa difasilitasi oleh pihak kelurahan dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. “Ini sudah menjadi budaya kita melakukan hajatan seperti itu,”tutur dia.

Di sisi lain, lanjut Baktiono, warga juga menagih, katanya nanti agar tidak mengganggu jalan, Pemkot Surabaya akan membangunkan balai atau gedung serba guna. “Ini harus ditepati. Kalau warga sudah dibangunkan balai atau gedung serba guna, yang nanti juga bisa dipakai hajatan pernikahan atau aktivitas warga lainnya, barulah hajatan memakai terop dan menutup jalan, bisa ditertibkan,”tegas dia.

Tapi, tegas Baktiono, sepanjang balai atau gedung serba guna yang di
janjikan Pemkot Surabaya belum ada atau terealisasi, maka jangan tertibkan dulu warga yang punya hajatan memakai terop atau tenda.
“Ya, paling tidak dibantu bagaimana cara mengarahkan arus lalu lintas yang lain,”tandas mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.

Bagaimana dengan warna yang punya hajatan pernikahan menggunakan bahu jalan di jalan protokol/utama, Baktiono menyarankan jangan menggunakan terop di jalan-jalan protokol yang lalu lintasnya tinggi dan padat. Ini bahaya.
“Tapi mana ada hajatan menggunakan bahu jalan raya yang lalu lintasnya padat, kok saya belum pernah tahu. Kecuali yang saya lihat di media sosial. Itupun di luar kota. Kalau di Surabaya kan biasanya hanya di jalan-jalan kampung,” tandas Baktiono.

Jika toh ada terop hajatan di bahu jalan raya, menurut Baktiono, perizinannya bukan di Pemkot Surabaya, tapi di kepolisian. “Kalau itu harus diarahkan. Terpenting, sesuai janjinya Pemkot Surabaya harus membangunkan balai atau gedung serba guna yang multifungsi. Bisa untuk pertemuan warga atau hajatan pernikahan,” pungkas Baktiono. KBID-BE

Related posts

Muscab Demokrat Tak Ada Aklamasi, BPOKK: Tim Lima Akan Putuskan Siapa yang Layak Jabat Ketua DPC

RedaksiKBID

Kapolresta Sidoarjo Pantau PTM dan Vaksinasi di SMK 1 Krian

RedaksiKBID

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT BJTI Tanam 100 Pohon di Terminal Berlian

Baud Efendi