KampungBerita.id
Bumi Malang Headline Teranyar

41 Anggota Dewan Tersangka Korupsi, DPRD Kota Malang Lumpuh

Sejumlah anggota DPRD Kota Malang menunggu giliran pemeriksan KPK

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019 sebagai tersangka. 22 anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima hadiah atau janji yang berlawanan dengan fungsi dan jabatannya. Praktis hanya tersisa lima orang anggota DPRD Kota Malang yang berkantor. Kelimanya masing-masing Priyatmoko Oetomo (PDIP), Tutuk Hariyani (PDIP), Subur Triono (Tak berpartai/Komisi C), Abdurrahman (PKB), dan Nirma Cris Desinidya (Hanura).

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 anggota DPRD Kota Malang perioe 2014 – 2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9).

Adapun, 22 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arief Hermanto (AH); Teguh Mul?yono (TMY); Mulyanto (MTO); Choeroel Anwar (CA); Suparno Hadiwibowo (SHO); Imam Gozali (IGZ); Mohammad Fadli (MFI); Asia Iriana (AI); Indra Tjahyono (ITJ); Een Ambarsari (EAI).

Kemudian, Bambang Triyoso (BTO); Diana Yanti (DY); Sugiarto (SG); Afdhal Fauza (AFA); Syamsul Fajrih ?(SFH); Hadi Susanto (HSO); Erni Farida (EFA), Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Choirul Amri (CAI); dan Ribut Harianto (RHO).

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang terebut diduga menerima hadiah atau janji (suap) terkait pembahasan APBD-P Malang tahun 2015 dari Wali Kota non-aktif Malang, Moch Anton.

Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang ?elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 hingga Rp50 juta dari Moch Anton,” terangnya.

Atas perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan 22 anggota DPRD Malang tersebut merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya sudah menjerat sejumlah legislator.

Seperti diketahui, Senin (3/9), 22 anggota DPRD Kota Malang menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan terkait pendalaman kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang “pokir” senilai Rp 700 juta, korupsi “uang sampah” senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.KBID-NAK

Related posts

Cetuskan Ide Pemekaran Wilayah, Eddy Tarmidi: Surabaya Terlalu Padat

RedaksiKBID

Kampanye di Sidoarjo, Prabowo-Sandi Minta Masyarakat Nyoblos Sesuai Hati Nurani

RedaksiKBID

Kader PDI-P Sukadar Berharap Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Surabaya Tetap Kondusif Selama Masa Kampanye

Baud Efendi