
KAMPUNGBERITA.ID – Kebijakan denda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maja Tirta, Kota Mojokerto terbaru menuai protes. Sejumlah pelanggan mengeluh dan memprotes besaran denda yang mencapai 1 persen perhari dari nilai total tagihan perbulan. Hal itu dinilai memberatkan. Regulasi denda perusahaan daerah tersebut berlaku efektif per Agustus 2018 ini.
Karenanya, pelanggan perusahaan plat merah itu mendesak pihak terkait mengembalikan aturan denda ke sistem yang lama yakni sekitar Rp 15 ribu perbulan.
“Terus terang, kebijakan ini sangat memberatkan konsumen. Karenanya kami mendesak PDAM agar membatalkan aturan baru tersebut,” seru Moch. Ridwan, seorang pelanggan warga jalan Nangka Magersari Indah, dihadapan Mamik Astutik, seorang Pembina PDAM Maja Tirta.
Ridwan berujar aturan denda tersebut dilakukan tanpa diawali proses sosialisai. “Tidak ada sosialisasi sama sekali. Tahunya aturan baru ini disampaikan penagih kepada pelanggan yang menunggak pembayaran. Ini tentu mengejutkan karena nominalnya akan sangat besar, ” tambahnya.
Ia menduga, munculnya aturan ini dilatar belakangi adanya kesengajaan memainkan denda. “Ada indikasi PDAM memainkan denda ini dengan melakukan penagihan ketika pelanggan tidak ada di rumah. Dengan munculnya tagihan sampai 6 bulan, kenapa nggak dicabut saja. Ini arahnya kok ke unsur memainkan denda. Semestinya, kalau manajemennya bagus ya dicabut nggak langsung didenda seperti ini,” urainya panjang lebar.
Menjawab protes pelanggan ini, Pembina PDAM Maja Tirta, Mamik Astutik tampak masih belum mengetahui kebijakan baru perusahaan bawahannya tersebut. Meski demikian ia berjanji akan mengklarifikasinya ke perusahaan. “Masalah ini akan kami teruskan ke pihak PDAM. Dan nanti akan kami carikan solusi harusnya seperti apa,” janjinya.
Ia mengungkapkan, dirinya baru saja menggelar evaluasi kinerja perusahaan tiga hari lalu. ” Baru saja kami menggelar rapat evaluasi kinerja perusahaan. Kami melihat progres perusahaan selama dipegang pak Iewan Prasetyo sejak September 2017 lalu menyangkut pembenahan manajemen kedalam dan infrastruktur,” paparnya.
Terkait dengan pemberlakuan aturan baru itu, kata Mamik, akan dievaluasi. “Jika memberatkan ya tentu akan dibatalkan. Tapi tentunya dengan kajian yang matang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Mamik mengungkapkan PDAM telah berhasil menekan jarak defisit anggaran. “PDAM sanggup menekan jarak defisit dengan besaran pendapatan Rp 322 juta dengan pengeluaran Rp 360 juta. Angka ini membaik dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai 3 kali lipat total pendapatan,” paparnya.
Pengeluaran terbanyak dari PDAM digunakan untuk operasional listrik dan pembelian bahan kimia. Kini, kata Mamik perusahaan itu sudah memperbesar jumlah pelanggan menjadi 4.900 pelanggan dari 3 lebih pelanggan. KBID-MJK

